Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Januari 2019 | 00.17 WIB

Soal Debat Capres Perdana, KPK: Masih Normatif, Kurang Inovatif

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang - Image

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara terkait acara debat pertama Pilpres 2019. Dia menilai acara tersebut masih terkesan normatif dan kurang inovatif. Khususnya dalam ranah pemberantasan dan tindak pidana korupsi.


"Masih normatif ya kurang inovatif, penegakan hukum Itu soal law and order  dalam banyak banyak kasus. Bukan kita tidak punya law, walau harus banyak yang mesti diperbaiki misalnya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kita," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/).


Saut mengungkapkan, dalam penegakan undang-undang terkait korupsi, masih kurang inovatif dari kedua pasangan calon (paslon). Sebab, kata saut, hukum dan penegakan tidak terpisahkan.


"Akan tetapi order-nya yang kurang nendang. Sejak tahun 1971 kita punya  Undang-Undang Tipikor, tetapi order-nya yang kurang  nendang. Sehingga law enforcement jadi bahan pergunjingan sampai hari ini. Nah, dalam debat, 'bagaimananya' dan indikatornya apa masih ragu-ragu dalam inovasi," jelasnya.


Menurut Saut, saat ini masih ada Undang-undang Tipikor yang belum sempurna. Sehingga, masih perlu direvisi. Dia pun meminta agar penegakan hukum dalam hal ini undang-undang tindak pidana korupsi dilaksanakan. Karena itu merupakan peran dari pemimpin.


"Law itu apa undang-undang kita semua sudah beres? Tidak tumpang tindih. Beberapa malah sudah harus diubah (direvisi). Sedangkan order itu apakah sudah diperintah dan dilaksanakan dengan tegas? Itu bolong-bolongnya banyak. Di sini peran pemimpin untuk nambal yang bolong-bolong," ungkapnya.


Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tipikor untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada tahun ini pun, komisi antirasuah itu menargetkan menangani 200 kasus korupsi.


"KPK jelas law-nya harus dibenahi dalam banyak hal. Bahkan KPK beri masukan perbaikan UU tipikor. Sedang order-nya kalau di KPK, maka semua pekerja harus ada KPI-nya (key performance indicator). Kerja Harus sesuai target yang disusun, yang diarahkan oleh pimpinan KPK," tukasnya.


Dalam debat pertama, Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungkapkan perampingan birokrasi sebagai salah satu jalan untuk memangkas korupsi. Selain itu penerapan merit sistem, misalnya melalui mutasi dan promosi jabatan sesuai potensi, integritas, prestasi dan rekam jejak. Tak kalah penting, membebaskan birokrasi dari korupsi juga bisa dilakukan dengan penguatan pengawasan baik internal maupun eksternal. Menaikkan gaji pegawai bukan solusi.


Sedangkan, Paslon 02, Prabowo-Sandi, menjelaskan bahwa akar masalah dari korupsi di birokrasi karena gaji yang tidak realistis. Maka itu ke depan gaji pegawai negeri sipil atau ASN akan dinaikkan. Caranya dengan menaikkan tax ratio dari saat ini sekitar 10 persen ke 16 persen. Membuat terobosan supaya penghasilan pejabat publik besar.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore