
Anggota Polres Aceh Utara, melakukan razia terhadap penumpang kenderaan umum untuk mencari identitas narapidana yang kabur, Jumat (30/11).
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) punya PR baru. Mereka harus membekuk narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II-A Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11). Hingga kemarin, 87 di antara 113 narapidana belum bisa ditangkap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, belum diketahui secara pasti motif kaburnya para napi tersebut. Dia memastikan insiden itu tidak terjadi karena overkapasitas sebagaimana pemicu kericuhan yang umum terjadi di lapas.
"Yang sudah tertangkap 26 orang," ujarnya di kantor Ditjen Pemasyarakatan kemarin.
Versi Ditjen Pemasyarakatan, kericuhan diawali oleh sejumlah napi yang berteriak-teriak di dalam lapas. Tepatnya di sekitar pagar ornamesh antara masjid dan koridor menuju ruang kantor lapas. Saat dihampiri kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) dan kepala seksi keamanan, para napi itu justru menyiramkan air cabai ke arah sipir.
Di saat bersamaan, ratusan warga binaan yang salat di masjid semburat. Sebagian merusak jendela dan pintu. Lalu kabur. "Ada yang ribut dan dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan kepada pegawai, menyebabkan beberapa pintu jendela jebol, dijebol oleh mereka," jelasnya. Saat ini lapas yang berkapasitas 800 tahanan itu menampung 726 warga binaan.
Sri menuturkan, pihaknya tengah mendalami motif yang memantik kericuhan tersebut. Menurut dia, selama ini lapas tersebut menerapkan standard operating procedure (SOP) yang cukup ketat. Mungkin pengetatan SOP itulah yang membuat para tahanan merasa kurang nyaman. "Dulu izin-izin bisa diberikan. Sekarang dengan penerapan SOP yang ketat, tak bisa izin tanpa alasan yang jelas," katanya.
Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Brigjen M. Iqbal memastikan bahwa kepolisian membantu Ditjen Pemasyarakatan untuk menangkap para napi yang kabur.
"Polda Aceh sudah mengeluarkan jumlah (personel polisi) yang banyak. Semua polres dan jajaran digerakkan untuk membantu," kata dia ketika diwawancarai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, kemarin.
Sementara itu, Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) melaporkan, Kepala Kanwil Kemenkum ham Aceh Agus Toyib menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia hanya memastikan bahwa petugas penjara akan terus menegakkan aturan.
"Terkait dengan tidak boleh lakukan hubungan intim, telah diatur dalam aturan dan memang tidak boleh," tegasnya. "Sekarang di sini sudah diterapkan aturan ketat. Saya rasa mereka kabur karena niat napi sendiri, bukan kelalaian petugas kita," lanjutnya.
Kapolda Aceh Irjen Rio Septianda Djambak mengatakan, pihaknya akan terus mengejar napi tanpa batas waktu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
