Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juli 2019 | 22.03 WIB

Viral Biaya Tilang Murah, Polisi Pastikan Itu Hoax

TIDAK TERTIB: Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo menghentikan laju pengendara di Jalan Buduran dari arah Sidoarjo ke Surabaya karena menerobos lampu lalu lintas. (Boy Slamet/Jawa Pos) - Image

TIDAK TERTIB: Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo menghentikan laju pengendara di Jalan Buduran dari arah Sidoarjo ke Surabaya karena menerobos lampu lalu lintas. (Boy Slamet/Jawa Pos)

JawaPos.com - Belakang viral sebuah pesan berantai berisikan informasi biaya tilang terbaru bagi kendaraan bermotor. Dari pesan itu tertulis berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dengan nominal dendanya. Denda berkisar Rp 10 ribu untuk termurah, dan termahal Rp 70 ribu.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir memastikan edaran tersebut tidaklah benar. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.

"(Informasi) Itu hoax," ujar Nasir saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/7).

Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalu lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harus dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.

"Sumbernya harusnya UU nomor 22 Tahun 2019," tegas Nasir.

Berikut pesan berantai terkait nominal denda pelanggaran lalu lintas:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore