
Photo
JawaPos.com - Dalam islam, zakat bukan hanya fitrah, melainkan ada juga yang jenis disebut sebagai zakat mal. Maal dalam bahasa Arab artinya harta yang memiliki istilah segala sesuatu yang manusia sangat inginkan untuk dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Perbedaan mencolok antara zakat fitrah dan zakat mal terletak pada waktunya. Zakat fitrah diwajibkan hanya saat Ramadan supaya puasa tidak sia-sia. Sedangkan, tujuan berzakat mal adalah untuk membersihkan harta karena di dalamnya ada hak orang lain untuk ditunaikan saat harta sudah disimpan selama setahun (haul). Kewajiban untuk menunaikan zakat mal tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (al Baqarah : 267).
Tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya, melainkan ada syarat-syarat yang harus diperhatikan. Sebagaimana yang dikutip dari zakat.or.id, barang menjadi wajib zakat mal apabila memenuhi enam syarat berikut:
1.Kepemilikan sempurna
2.Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
3.Mencapai nisab
4.Melebihi kebutuhan pokok
5.Terbebas dari utang
6.Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Para muzakki (wajib zakat) perlu tahu kalau harta yang dimiliki seperti rumah dan kendaraan yang dipakai untuk diri sendiri dan tidak dikembangkan sebagai bisnis dan transaksional bukanlah harta yang wajib dizakati. Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Melansir dari Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M., dalam buku berjudul “Fiqh az-Zakat” yang ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa terdapat 10 jenis harta yang wajib zakat mal. Inilah daftarnya:
Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nishab perak sebesar 595 gram, sedangkan nishab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional.
Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba, tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.
Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan, seperti cengkeh, tebu dan palawija. Untuk jenis zakat mal ini, jika dikelola menggunakan sumber air alami, maka zakatnya 10%. Kalau pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5%.
Ats-Tsarwah at-Tijariyah, meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.
An-Nuqud, yaitu mata uang atau uang kertas. Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar. Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.
Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah, yakni barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan. Seperti susu, madu lebah, gula dan permen.
Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah, yakni kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut. Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.
Al-Mustaghallat, yaitu kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan). Seperti industri mobil, properti, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.
Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah, yaitu gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya, yang lazim dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan. Muzakki (wajib zakat) dapat menunaikannya setiap menerima penghasilan per bulan atau sekaligus di akhir tahun.
Al-Asham wa as-Sanadat atau Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang.
Para muzakki perlu menyadari jika setiap jenis zakat mal memiliki cara menghitung yang berbeda. Untuk nisab atau batas minimal rata-rata senilai 85 gram emas, kecuali zakat pertanian yang bergantung pada jenis perairan yang digunakan. Lalu, nilai zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Supaya tidak bingung dan tertukar, cek selengkapnya di artikel di sini.
Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya karena mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para penerima zakat. Yuk, rajin berzakat agar kebaikan terus tumbuh secara berkelanjutan di Portal Donasi Dompet Dhuafa di sini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022