Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 April 2022 | 19.19 WIB

Salat Tahajud Setelah Salat Witir pada Malam Ramadan, Bolehkah?

Warga RT 04/ RW 05 Cipulir Kebayoran Lama melakukan shalat  Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di Rumah Masing-masing, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Warga RT 04/ RW 05 Cipulir Kebayoran Lama melakukan shalat Ied di rumah masing-masing secara berjamaah yang - Image

Warga RT 04/ RW 05 Cipulir Kebayoran Lama melakukan shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di Rumah Masing-masing, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Warga RT 04/ RW 05 Cipulir Kebayoran Lama melakukan shalat Ied di rumah masing-masing secara berjamaah yang

JawaPos.com - Salat witir merupakan salat sunah yang dikerjakan sebagai penutup salat pada malam hari. Sementara salat sunah tahajud, dikerjakan pada malam hari usai bangun dari tidur. Adapun, waktunya dari dari sepertiga malam hingga menjelang subuh.

Saat bulan Ramadan, khususnya di Indonesia, salat witir biasanya dikerjakan langsung usai salat tarawih dilakukan.

Adanya perbedaan tata cara dan waktu perihal cara menunaikan salah witir dan tahajud, mungkin ada umat Islam yang masih bingung. Musababnya, salat witir seharusnya dilakukan sebagai penutup salat malam. Artinya memang setelah salat witir tidak ada lagi salat yang dilakukan.

Dikutip dari Nu Online, Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya,  اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا Artinya, "Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir," (HR Bukhari Muslim).

Dari hadist ini, banyak orang juga ingin mendapatkan keutamaan melaksanakan salat tahajud di malam hari. Apalagi dilakukan di malam Ramadan. Dasar anjuran salat tahajud sendiri adalah firman Allah swt berikut,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً      Artinya, “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).

Lalu bolehkah mengerjakan salat tahajud, mengingat sudah terlanjur salat witir usai salat tarawih dilakukan?

Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud disunahkan untuk mengulang salat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup salat malamnya?

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, saalat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Hal ini sebab perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal yang lebih baik bagi orang yang punya niat untuk salat tahajud di malam hari, adalah  mengakhirkan salat witir setelah salat tahajudnya dan menjadi penutup saalat malamnya.

Jika ternyata ia telah melaksanakan salat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadan), maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali salat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang salat witir dihukumi tidak sah.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:   ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ   “Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”

Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir. Bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: "tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132).

Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:   وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة   “Apabila seseorang telah melaksanakan saalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka saalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55).

Dari penjelasan tersebut, maka kita tidak perlu mempermasalahkan tentang pelaksanakan salat tahajud setelah salat witir. Selain itu, kita juga tidak perlu mengulang salat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i. Dengan demikian akan meraih kesunnahan menjadikan salat witir sebagai penutup shalat. Wallahu a’lam.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore