
Ilustrasi: Seseorang membayar zakat
JawaPos.com - Salah kewajiban umat Islam adalah membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Pembayaran ini merupakan tanda hendak berakhirnya bulan Ramadan serta sebagai pembersih jiwa selama berpuasa.
Dilansir dari NU Online, kewajiban membayar zakat fitrah ini dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik sudah baligh atau belum, kaya atau tidak dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
Selain itu, menurut madzhab hanafi, diperbolehkan juga mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena udzur syar'i.
Zakat fitrah ini dibayarkan mulai awal Ramadan hingga maksimal sebelum salat Idul Fitri. Adapun, terdapat 8 golongan orang yang dapat menerima zakat. Mulai dari orang fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabillah dan ibnu sabil.
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan, yakni anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=8bNcdJhO-T4

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
