Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Mei 2021 | 21.23 WIB

Jelang Lebaran, Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

Ilustrasi: Seseorang membayar zakat - Image

Ilustrasi: Seseorang membayar zakat

JawaPos.com - Salah kewajiban umat Islam adalah membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Pembayaran ini merupakan tanda hendak berakhirnya bulan Ramadan serta sebagai pembersih jiwa selama berpuasa.

Dilansir dari NU Online, kewajiban membayar zakat fitrah ini dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik sudah baligh atau belum, kaya atau tidak dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

Selain itu, menurut madzhab hanafi, diperbolehkan juga mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena udzur syar'i.

Zakat fitrah ini dibayarkan mulai awal Ramadan hingga maksimal sebelum salat Idul Fitri. Adapun, terdapat 8 golongan orang yang dapat menerima zakat. Mulai dari orang fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabillah dan ibnu sabil.

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan, yakni anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=8bNcdJhO-T4

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore