Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Mei 2018 | 17.56 WIB

Pemerintah Larang Kegiatan Sahur On The Road

Pemerintah Kota Bogor melarang aktivitas Sahur On The Road pada Ramadan tahun ini. Mereka menginstruksikan agar pemberikan makan sahur ditujukan langsung ke lokasi penerimanya. - Image

Pemerintah Kota Bogor melarang aktivitas Sahur On The Road pada Ramadan tahun ini. Mereka menginstruksikan agar pemberikan makan sahur ditujukan langsung ke lokasi penerimanya.

JawaPos.com - Ramadan dimulai hari ini. Kegiatan Sahur on The Road (SOTR) atau sahur keliling kota dengan konvoi kendaraan dipastikan tak ada di Kota Bogor.


Pemerintah bakal membubarkan kegiatan yang dianggap rawan tindak kriminal tersebut.


Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Iman menjelaskan, hal itu dirasa perlu demi menciptakan suasana kondusif serta memelihara kegiatan ibadah bulan Ramadan.


Surat edaran tersebut, lanjut dia, sudah siap dan tinggal menunggu plt wali kota pulang dari dinas luar negerinya, untuk kemudian ditanda tangan.


“Salah satu poinnya, kegiatan berbagi baik sahur atau pun buka bersama, dilakukan atau ditujukan langsung pada tujuan dan penerimanya. Misalnya, panti asuhan, yayasan, atau lembaga serta kelompok masyarakat lainnya,” katanya sebagaina dilansir Metropolitan (Jawa Pos Grup) di kantornya, kemarin.


Iman melanjutkan, dalam aturan itu pun disebut, warga Kota Hujan dilarang melakukan konvoi dalam kegiatan berbagi tersebut.


Sebab, sangat rawan dan berpotensi terjadinya pelanggaran ketertiban dan lalu lintas. “Serta kerawanan sosial, asusila atau kriminal,” imbuhnya.


Selain itu, kata Iman, ada aturan selama Ramadan, diantaranya melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM), para pengusaha restoran atau rumah makan agar menghormati dan menyesuaikan cara berjualan.


“Untuk pengusaha restoran warung makan, menata tempat, menutup bagian yang terbuka agar tidak mengganggu. Silahkan tetap buka, tapi jangan terlalu kelihatan. Ada pula aturan yang melarang seluruh warga Kota Bogor untuk membuat, membawa, menjual, menyimpan, atau menggunakan petasan diluar batasnya. Soal Takbiran juga tidak dibenarkan aktifitas takbir keliling, tetapi difokuskan di masjid-masjid saja,” ucapnya.


Bila ada yang melanggar, sambung dia, ada sanksi yang akan dikenakan seusai aturan. Lebih baik masyarakat meningkatkan kegiatan ibadah, tadarus, atau kajian.


“Atau menyediakan takjil buka bersama di masjid-masjid atau yayasan misalnya,” tandasnya.


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengaku akan menggencarkan patroli bersama di tiap malamnya.


Hal ini untuk menghindari adanya kerawanan sosial di waktu Ramadan, terlebih saat malam hari menjelang waktu sahur.


Bahkan, pihaknya telah menyediakan personel lebih banyak dari patroli biasanya. Jumlahnya, lebih dari 100 personel gabungan dengan Polresta Bogor Kota.


SOTR itu kan biasanya, atau kebanyakan dilakukan saat malam minggu. Kami bersama Polresta Bogor Kota akan bersama-sama melakukan patroli, tiap malam, tiap malam minggu. Keliling hingga mendekati waktu sahur. Biasanya, sekali patroli gabungan Ramadan kurang lebih mencapai 100 personel. Dari Satpol PP menurunkan kisaran 30 personel,” ucapnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore