Ilustrasi berenang dengan kacamata renang. (Pixabay)
JawaPos.com - Bulan Ramadhan identik dengan ibadah puasa yang penuh tantangan. Salah satu pertanyaan yang muncul, terutama bagi pecinta olahraga air adalah berenang. Apakah berenang saat puasa bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab hal ini, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina, memberikan penjelasan menarik terkait hukum berenang saat puasa.
Menurut Ahda Bina, berenang pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hubungan suami-istri. Namun, berenang memiliki risiko air masuk ke tenggorokan tanpa sengaja.
“Berenang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa itu makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri. Namun orang berenang itu ada kemungkinan akan minum air kolam tanpa sengaja. Terutama bagi orang yang belum mahir berenang,” ungkapnya kepada JawaPos.com.
Karena adanya risiko tersebut, hukum berenang saat puasa dibedakannya menjadi dua kategori. Dihukumi makruh dan haram.
Bagi orang yang sudah mahir berenang, menurutnya, hukum berenang saat puasa adalah makruh, sebaiknya dihindari dan mendapat pahala, namun tidak haram apabila dilakukan.
“Bagi orang yang sudah pandai berenang, para ulama memberikan fatwa hukumnya adalah makruh. Artinya, kalau bisa dihindari. Namun kalau tetap ingin berenang, tidak masalah. Tidak membatalkan puasa,” ungkapnya.
Orang yang mahir berenang dianalogikan seperti orang yang berkumur saat berwudhu.
“Puasanya tidak batal selama dia tidak meminum air secara sengaja. Kalau pun ternyata dia minum secara tidak sengaja, puasanya tetap tidak batal,” katanya.
Hal ini juga diqiyaskan dengan istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat wudhu) secara maksimal.
“Ketika berpuasa, kita dilarang beristinsyaq secara maksimal karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan. Hukum istinsyaq maksimal ketika tidak puasa adalah sunnah, namun saat puasa menjadi makruh.”
Yang keduanya adalah mereka yang tidak pandai berenang, dihukumi haram karena hampir dapat dipastikan orang yang tidak bisa berenang bakal minum air kolam.
“Orang yang belum pandai berenang itu, kalau dia berenang bisa dipastikan akan minum. Bisa-bisa dia kenyang kebanyakan minum air kolam. Hukum berenang bagi orang yang belum pandai berenang adalah haram. Bila dia nekat berenang, maka dia berdosa,” katanya.
“Apabila dia minum air kolam, meskipun tidak sengaja, maka puasanya jadi batal. Dan dia wajib mengganti pada hari yang lain setelah Ramadhan berakhir," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
