Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Februari 2026 | 16.12 WIB

Berenang Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Ilustrasi berenang dengan kacamata renang. (Pixabay)

JawaPos.com - Bulan Ramadhan identik dengan ibadah puasa yang penuh tantangan. Salah satu pertanyaan yang muncul, terutama bagi pecinta olahraga air adalah berenang. Apakah berenang saat puasa bisa membatalkan puasa?

Untuk menjawab hal ini, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina, memberikan penjelasan menarik terkait hukum berenang saat puasa.

Menurut Ahda Bina, berenang pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hubungan suami-istri. Namun, berenang memiliki risiko air masuk ke tenggorokan tanpa sengaja.

“Berenang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa itu makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri. Namun orang berenang itu ada kemungkinan akan minum air kolam tanpa sengaja. Terutama bagi orang yang belum mahir berenang,” ungkapnya kepada JawaPos.com.

Karena adanya risiko tersebut, hukum berenang saat puasa dibedakannya menjadi dua kategori. Dihukumi makruh dan haram.

Bagi orang yang sudah mahir berenang, menurutnya, hukum berenang saat puasa adalah makruh, sebaiknya dihindari dan mendapat pahala, namun tidak haram apabila dilakukan.

“Bagi orang yang sudah pandai berenang, para ulama memberikan fatwa hukumnya adalah makruh. Artinya, kalau bisa dihindari. Namun kalau tetap ingin berenang, tidak masalah. Tidak membatalkan puasa,” ungkapnya.

Orang yang mahir berenang dianalogikan seperti orang yang berkumur saat berwudhu.

“Puasanya tidak batal selama dia tidak meminum air secara sengaja. Kalau pun ternyata dia minum secara tidak sengaja, puasanya tetap tidak batal,” katanya.

Hal ini juga diqiyaskan dengan istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat wudhu) secara maksimal.

“Ketika berpuasa, kita dilarang beristinsyaq secara maksimal karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan. Hukum istinsyaq maksimal ketika tidak puasa adalah sunnah, namun saat puasa menjadi makruh.”

Yang keduanya adalah mereka yang tidak pandai berenang, dihukumi haram karena hampir dapat dipastikan orang yang tidak bisa berenang bakal minum air kolam.

“Orang yang belum pandai berenang itu, kalau dia berenang bisa dipastikan akan minum. Bisa-bisa dia kenyang kebanyakan minum air kolam. Hukum berenang bagi orang yang belum pandai berenang adalah haram. Bila dia nekat berenang, maka dia berdosa,” katanya.

“Apabila dia minum air kolam, meskipun tidak sengaja, maka puasanya jadi batal. Dan dia wajib mengganti pada hari yang lain setelah Ramadhan berakhir," tandasnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore