Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 18.07 WIB

Sejumlah Orang yang Boleh Tidak Melaksanakan Puasa Ramadhan, Siapa Saja?

Ilustrasi muslimah menjalankan aktivitas pada bulan Ramadhan. (Freepik) - Image

Ilustrasi muslimah menjalankan aktivitas pada bulan Ramadhan. (Freepik)

 
JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah selama satu bulan penuh. Puasa Ramadhan  sangat penting dilakukan. Puasa termasuk salah satu rukun Islam.
 
Selama menjalankan ibadah puasa, kita dilarang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Misalnya makan dan minum pada siang hari, melakukan hubungan suami istri, dan lain-lain.
 
Selain puasa menahan diri tidak makan dan minum, kita juga dituntut untuk berpuasa dari melakukan ghibah, melihat aurat lawan jenis, bicara maksiat, atau hal-hal tidak perlu. 
 
Meski sejumlah hal tersebut tidak membatalkan puasa yang sedang dilaksanakan, namun bisa menghilangkan pahala ibadah puasa yang kita laksanakan.
 
Terdapat sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Dilansir dari NU Online, Sabtu (1/3), sejumlah orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dinyatakan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatus Saja. 
 
Mereka adalah musafir,  orang yang sedang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang yang tidak kuat menahan haus, dan ibu yang sedang menyusui.
 
Berikut redaksi kalimatnya:
 
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي 
 
Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.
 
Sejumlah orang yang disebutkan di atas boleh tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan harus menggantinya dengan melaksanakan puasa pada hari lain. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, seperti halnya orang jompo yang tak mungkin melakukan puasa, dapat menggantinya dengan membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore