Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 14.30 WIB

Jika Telinga Kemasukan Air Saat Mandi, Bisa Membatalkan Puasa?

Ilustrasi berwudhu sebelum melaksanakan salat. (Istimewa) - Image

Ilustrasi berwudhu sebelum melaksanakan salat. (Istimewa)

JawaPos.com - Aktivitas mandi pasti dilakukan oleh kita semua dalam kehidupan sehari-hari sekalipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan untuk menghilangkan keringat dan membersihkan tubuh.

Pertanyaannya kemudian, jika air masuk ke dalam telinga saat kita mandi, apakah bisa membatalkan ibadah puasa yang sedang dikerjakan ?

Terkait hal tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan hukum kepada Saifuddin Zuhri selaku dosen PTIQ sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Baitussalam DDI Pamulang Elok. Berikut penjelasan beliau.

Sesuai dengan definisi dan rukunnya, puasa mewajibkan pelakunya (sha’im) untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Salah satu tujuan puasa adalah agar seseorang merasakan lapar dan haus sebagaimana dirasakan oleh saudaranya yang kekurangan makan dan kekurangan minum.

Dengan demikian, akan timbul rasa empati yang mendorong dirinya untuk peduli dan ikhlas membantu orang lain yang berkekurangan.

Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam memahami dan menguraikan dalil-dalil tentang puasa. Di antara mereka ada yang begitu hati-hati dan ketat, dan ada juga yang longgar. Tentunya masing-masing memiliki argument dan alasan yang kuat.

Bagi yang bersikap hati-hati dan ketat, mereka menjadikan lubang-lubang dalam tubuh dalam pengertian “jauf” yakni perut. Konsekuensinya, apabila ada benda-benda yang masuk ke dalam lubang tubuh maka akan membatalkan puasa. Dari sini, maka masuknya air ke telinga di waktu mandi atau berenang akan membatalkan puasa.

Bagi kalangan ulama yang lebih longgar, maka pengertian larangan makan dan minum adalah sebagimana yang dipahami pada umumnya. Pengertian tersebut adalah menyantap makanan atau minuman yang menguatkan tubuh.

Dari sini, maka infus atau suntikan yang memberikan kekuatan pada tubuh membatalkan puasa. Sedangkan suntikan atau injeksi yang murni pengobatan tidak membatalkan puasa. Termasuk juga tidak membatalkan puasa Ketika air masuk ke lubang telinga karena itu tidak termasuk dalam pengertian makan dan minum.

Bersikap hati-hati dalam beragama adalah baik. Tetapi kehati-hatian tersebut jangan sampai menimbulkan kesulitan. Misalnya karena takut kemasukan air maka seseorang menghindari mandi dan tidak mau berobat injeksi. Padahal, agama Islam adalah agama yang memudahkan. Dalam setiap kesulitan akan ada jalan keluar. Islam juga adalah agama yang rasional. Ketika badan kemasukan sesuatu yang tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Wallaahu a’lam.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore