
Ilustrasi berwudhu sebelum melaksanakan salat. (Istimewa)
JawaPos.com - Aktivitas mandi pasti dilakukan oleh kita semua dalam kehidupan sehari-hari sekalipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan untuk menghilangkan keringat dan membersihkan tubuh.
Pertanyaannya kemudian, jika air masuk ke dalam telinga saat kita mandi, apakah bisa membatalkan ibadah puasa yang sedang dikerjakan ?
Terkait hal tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan hukum kepada Saifuddin Zuhri selaku dosen PTIQ sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Baitussalam DDI Pamulang Elok. Berikut penjelasan beliau.
Sesuai dengan definisi dan rukunnya, puasa mewajibkan pelakunya (sha’im) untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Salah satu tujuan puasa adalah agar seseorang merasakan lapar dan haus sebagaimana dirasakan oleh saudaranya yang kekurangan makan dan kekurangan minum.
Dengan demikian, akan timbul rasa empati yang mendorong dirinya untuk peduli dan ikhlas membantu orang lain yang berkekurangan.
Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam memahami dan menguraikan dalil-dalil tentang puasa. Di antara mereka ada yang begitu hati-hati dan ketat, dan ada juga yang longgar. Tentunya masing-masing memiliki argument dan alasan yang kuat.
Bagi yang bersikap hati-hati dan ketat, mereka menjadikan lubang-lubang dalam tubuh dalam pengertian “jauf” yakni perut. Konsekuensinya, apabila ada benda-benda yang masuk ke dalam lubang tubuh maka akan membatalkan puasa. Dari sini, maka masuknya air ke telinga di waktu mandi atau berenang akan membatalkan puasa.
Bagi kalangan ulama yang lebih longgar, maka pengertian larangan makan dan minum adalah sebagimana yang dipahami pada umumnya. Pengertian tersebut adalah menyantap makanan atau minuman yang menguatkan tubuh.
Dari sini, maka infus atau suntikan yang memberikan kekuatan pada tubuh membatalkan puasa. Sedangkan suntikan atau injeksi yang murni pengobatan tidak membatalkan puasa. Termasuk juga tidak membatalkan puasa Ketika air masuk ke lubang telinga karena itu tidak termasuk dalam pengertian makan dan minum.
Bersikap hati-hati dalam beragama adalah baik. Tetapi kehati-hatian tersebut jangan sampai menimbulkan kesulitan. Misalnya karena takut kemasukan air maka seseorang menghindari mandi dan tidak mau berobat injeksi. Padahal, agama Islam adalah agama yang memudahkan. Dalam setiap kesulitan akan ada jalan keluar. Islam juga adalah agama yang rasional. Ketika badan kemasukan sesuatu yang tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Wallaahu a’lam.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
