Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 16.27 WIB

7 Tips Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran, Apa Saja?

Ilustrasi tempat rental mobil. - Image

Ilustrasi tempat rental mobil.

JawaPos.com - Mobil sewa sering dipilih untuk mudik Lebaran oleh mereka yang tidak punya kendaraan pribadi. Beberapa pemilik mobil pribadi juga memilih sewa yang berkapasitas besar karena merasa miliknya tak cukup untuk menampung banyak penumpang.

Saat mendekati musim mudik Lebaran, permintaan akan transportasi semakin tinggi. Salah satu yang banyak diminati adalah sewa mobil.

Sebelum memilih mobil untuk mudik, sejumlah tips penting dipahami oleh calon penyewa. Hal ini bertujuan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan yang tidak diinginkan, terutama bagi mereka yang masih baru dalam pengalaman menyewa kendaraan.

Berikut tujuh tips sewa mobil untuk mudik lebaran yang dilansir dari Dokter Mobil Indonesia:

1. Periksa Kondisi Mobil

Ini sangat penting karena mobil yang tidak terawat dengan baik dapat menimbulkan risiko bagi pengemudi dan penumpang. Pastikan kondisi prima dengan mesin yang berjalan dengan baik, sistem rem yang efektif, dan tekanan ban yang optimal.

Periksa juga semua lampu mobil, mulai dari lampu depan, belakang, dan rem, dalam kondisi baik. Sebelum menyewa, memeriksa mobil bisa mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan selama perjalanan.

2. Cek Ulang Identitas Pemilik Mobil

Penting untuk memastikan bahwa mobil yang disewa tidak memiliki masalah hukum atau administratif, serta untuk menghindari penipuan atau praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Pastikan untuk memeriksa identitas dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kepemilikan mobil oleh perusahaan atau penyedia jasa rental mobil yang sah.

3. Ajukan Pertanyaan Sebanyak Mungkin

Ajukan pertanyaan seperti tarif sewa, biaya ekstra, durasi sewa, ketentuan asuransi, dan lain-lain untuk memastikan tiada biaya tersembunyi, dan memahami secara jelas apa saja yang termasuk dalam tarif sewa.

4. Pastikan Asuransi Mobil

Pastikan asuransi meliputi kerusakan atau kecelakaan mobil selama perjalanan dan akan membayar biaya perawatan atau penggantian jika terjadi kerusakan, serta asuransi yang mencakup kecelakaan pengemudi atau penumpang, untuk memastikan keselamatan dan perlindungan selama perjalanan.

5. Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore