
Ilustrasi melaksanakan sholat. Melaksanakan sholat Rabu Wekasan yang biasanya dilaksanakan pada Rabu terakhir di bulan Shafar dalam kalender Hijriyah tidak diperbolehkan menurut Islam. (Freepik)
JawaPos.com - Selama bulan Ramadhan, pelaksanaan sholat tarawih menjadi kegiatan ibadah yang istimewa.
Meski tidak diwajibkan, anjuran untuk mendirikan sholat sunah tersebut telah disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, seperti dikutip dari laman NU Online, Rabu (20/3), sebagai berikut:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Redaksi hadits di atas menunjukkan bahwa sholat tarawih pada masa Nabi SAW disebut dengan sholat Qiyam Ramadhan, yang berarti sholat untuk menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan. Istilah Tarawih belum lazim digunakan pada masa itu.
Mengutip laman resmi MUI, Rabu (20/3), Nabi SAW mulai melaksanakan sholat tarawih sejak 23 Ramadhan tahun kedua Hijriyah.
Pada masa itu, pelaksanaannya tidak terbatas pada masjid. Terkadang Nabi SAW melaksanakan sholat tarawih di rumah.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, yaitu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW sholat di masjid, lalu diikuti beberapa orang sahabat. Kemudian beliau sholat lagi, dan ternyata diikuti banyak orang. Dan pada malam ketiga atau keempat, Rasulullah SAW tidak keluar untuk sholat bersama mereka. Maka setelah pagi, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan sholat bersama kalian, hanya saja aku khawatir itu (sholat tarawih) akan diwajibkan bagi kalian di bulan Ramadhan,” (HR. Muslim).
Melalui hadits tersebut, dapat diketahui jika Nabi Muhammad SAW beberapa kali melakukan sholat tarawih di masjid dengan para sahabat.
Tetapi ketika melihat semangat para sahabat yang tinggi, Nabi SAW memilih untuk tidak melanjutkan ke masjid. Hal ini karena Nabi SAW khawatir apabila Allah SWT mewajibkan sholat tarawih.
Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, umat Islam melaksanakan sholat tarawih secara individu atau dalam kelompok kecil seperti tiga, empat, atau enam orang.
Sholat tarawih berjamaah dengan satu imam di masjid belum ada pada saat itu, dan ketentuan tentang jumlah rakaatnya belum ditetapkan dengan jelas.
Kemudian, perubahan terjadi pada masa kepemimpinan khalifah kedua. Umar bin Khattab menginisiasi sholat tarawih secara berjamaah setelah menyaksikan umat Islam yang tidak kompak dalam pelaksanaannya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
