Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Maret 2024 | 17.36 WIB

Kemenhub Buka Mudik Motor Gratis Via Kereta Api Hari Ini, Berikut Syarat Ketentuan dan Link Pendaftarannya

 
 

Ilustrasi. Mudik Motor Gratis atau Motis 2023

 
 
 
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik motor gratis (motis) via Kereta Api mulai hari ini, Senin (4/3) hingga Senin (18/3).
 
Seluruh masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis Kemenhub, dapat mendaftar secara daring melalui link https://mudikgratis.dephub.go.id/. Selain secara online, masyarakat juga bisa langsung mendaftar ke sejumlah stasiun penerima layanan Motis 2024.
 
"#MinHub mau ngingetin buat #KawulaModa yang ingin ikut mudik gratis sepeda motor menggunakan layanan kereta api, untuk pendaftaran sudah mulai dibuka 4 Maret 2024 ya," tulis Kemenhub dalam akun Instagram resminya, Senin (4/3).
 
"Jadi #KawulaModa gak perlu lagi capek capek naik sepeda motor buat silaturahmi ke kampung halaman di hari lebaran nanti. Pokoknya tetap utamakan keselamatan dan jaga kesehatan," imbuhnya.
 
Syarat dan ketentuan Mudik Motor Gratis Kemenhub
 
1. Semua peserta Motis 2024 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
2. Syarat pendaftaran peserta motis :
- Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
- Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
 
 
4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
6. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
7. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
8. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
9. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
10. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
11. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2024.
12. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
13. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore