Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 April 2022 | 21.24 WIB

Muslim Wajib Tahu, Berikut Ini 11 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

TARAWIH PERDANA: Ratusan jemaah dari berbagai kota di Surabaya dan sekitarnya melaksanakan ibadah shalat tawarih berjamaah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, kemarin, Sabtu (2/4/2022). Pemerintah Indonesia Republik Indonesia melalui Kementerian Agama m - Image

TARAWIH PERDANA: Ratusan jemaah dari berbagai kota di Surabaya dan sekitarnya melaksanakan ibadah shalat tawarih berjamaah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, kemarin, Sabtu (2/4/2022). Pemerintah Indonesia Republik Indonesia melalui Kementerian Agama m

JawaPos.com - Ibadah puasa pada bulan suci Ramadan memiliki banyak aturan untuk ditaati. Banyak hal yang mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Untuk hal-hal yang memgurangi pahala puasa seperti marah, berbohong, tidur sepanjang hari, mengeluarkan nafsu saat memandang lawan jenis, dan bergunjing.

Hal-hal tersebut mengurangi pahala puasa karena bertentangan dengan tujuan berpuasa. Yakni untuk menjaga kesehatan, mengendalikan hawa nafsu, dan menahan diri. Bukan sekadar tidak makan dan minum. ’’Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Berikut 11 perbuatan yang membatalkan puasa:

 


  1. Makan dan minum


Makan dan minum jelas diharamkan selama berpuasa. Terhitung mulai dari terbitnya fajar, hingga terbenamnya matahari atau saat tibanya waktu berbuka.

 

  1. Alkohol


Meminum alkohol dilarang secara agama. Karena sifatnya memabukkan. Secara kesehatan juga bisa mengganggu sistem pencernaan, tidak fokus, hingga hilang kesadaran.

 

  1. Murtad


Murtad atau keluar dari islam juga membatalkan puasa. Sebab, orang yang murtad berarti telah mengingkari Allah SWT.

 

  1. Memasukan benda ke dubur dan dan urine


Memasukan benda apapun ke dalam dubur atau saluran urine saat berpuasa tidak diperbolehkan. Dalam beberapa tindakan medis kerap dilakukan pengobatan melalui saluran tersebut. Seperti pengobatan ambeien, atau pemasangan kateter. Tindakan tersebut membatalkan puasa, sehingga pelakunya harus melakukan puasa qadha.

 

  1. Berhubungan seksual


Berjimak atau berhubungan seksual suami istri juga membatalkan puasa. Bagi pasangan suami istri yang melakukan persetubuhan saat siang hari pada bulan Ramadan, bahkan harus membayar denda berupa melakukan puasa 2 bulan lamanya. Atau memberi makan 60 fakir miskin 0,6 kilogram beras per orang.

 

Pasangan suami istri dibolehkan melakukan hubungan badan usai berbuka puasa. Mereka kemudian harus mandi besar sebelum adzan subuh atau saat dimulainya puasa.

Hal itu sebagaimana firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187).

 

  1. Mengeluarkan air mani


Mengeluarkan sperma saat siang hari atau saat masih berpuasa dilarang. Baik itu yang dikeluarkan melalui hubungan badan, atau bukan. Puasa dianggap tetap sah jika sperma keluar akibat mimpi basah.

 

  1. Hilang akal atau gila


Orang gila digolongkan keluar dari kewajiban menjalankan ibadah puasa. Sebab, mereka tidak mampu membedakan perkara haram dan halal.

 

  1. Muntah dengan sengaja


Muntah kerap kali terjadi kepada seseorang yang tengah berpuasa maupun tidak. Muntah secara sengaja dengan memasukan jari ke tenggorokan atau cara lainnya dianggap membatalkan puasa. Muntah secara tidak sengaja karena sakit, atau faktor lainnya tidak akan membatalkan puasa.

Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

 

  1. Haid dan nifas


Bagi perempuan datang bulan atau tengah dalam masa nifas usai melahirkan tidak diperkenankan menjalankan puasa. Untuk menstruasi biasanya darah keluar antara 7-15 hari. Sedangkan nifas 40-60 hari. Perempuan dengan 2 kondisi ini tetap diwajibkan menjalankan puasa qadha.

 

  1. Memasukan benda ke lubang telinga, hidung dan mulut


Memasukan sesuai ke dalam rongga dalam tubuh dianggap bisa membatalkan puasa. Ketiga lubang ini memiliki batasan tertentu. Ketika melewatinya maka puasa dianggap batal.

 

Untuk hidung batasnya sampai dengan pangkal insang atau sejajar dengan mata. Untuk telinga, batasanya sampai dengan sekira tidak terlihat lagi oleh pandangan mata, dan mulut sampai dengan tenggorokan.

 

  1. Merokok


Merokok dianggap membatalkan puasa karena terdapat partikelnya saat dihisap ada yang sampai dengan masuk ke dalam perut. Merokok saat berpuasa juga banyak dikaitkan dengan seseorang yang tidak bisa mengontrol hawa nafsu. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore