Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 21.50 WIB

Mudik Gratis, Kemenhub Tidak Jadi Batasi Umur Bus, Ini Alasannya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sebentar lagi masyarakat akan merayakan mudik pada Lebaran 2017. Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah memberikan mudik gratis kepada masyarakat, baik itu darat lewat bus, kereta api dan juga laut.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam program mudik gratis ini pemerintah tidak membatasi umur bus. Melainkan melakukan pemeriksaan kelayakan bus atau yang dikenal dengan ramp check.
"Untuk sementara bus tidak dibatasi umurnya. Tapi yang dilihat adalah misalnya kelayakan, rem, klakson, safety belt, kaca spion, kaca depan," ujar Budi Karya dalam Rapat Koordinasi Ramadnia 2017 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Meskipun saat ini belum melakukan pembatasan umur bus, ke depan mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini ‎mengaku akan ada pembatasan umur. hal  Itu dilakukan untuk memperkecil angka kecelakaan pemudik khusunya lewat bus. 
"Dalam waktu dekat Kemenhub bersama dengan Polri akan membatasi umur bus," katanya.
Sekadar informasi dalam ramp check ini Kemenhub memfokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis, dan penunjang.
Unsur administrasi meliputi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda ‎uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Kemudian unsur teknis mencangkup sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelayakan ban depan dan ban belakang kendaraan. Sementara untuk unsur penunjang yang akan diperiksa adalah, pengukur kecepatan atau spidometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan (wiper), kaca spion dan klakson.
Apabila ada pelanggaran administrasi dan teknis akan diberikan sanksi berupa tilang dan dilarang beroperasi. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran dalam unsur penunjang akan diberikan catatan untuk segera melangkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang.(cr2/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore