Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2017 | 23.53 WIB

Baca Nih! Tiga Level Bahaya Air Keras Bila Tersiram ke Kulit

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Masyarakat awam mengetahui korban penyiraman air keras biasanya disembuhkan dengan cara operasi plastik. Namun ternyata pengobatan korban air keras tidak selalu ditangani dengan cara operasi. Hal itu tergantung pada jenis air keras yang digunakan dan berapa lama terpaparnya.


“Enggak harus operasi sih, tergantung lama kontak dan tergantung jenisnya. Yang paling dangkal itu grade I dan yang paling parah adalah grade III. Pengertian dioperasi itu wajah atau kulit harus dibius. Itu bisa dioperasi juga. Tapi superficial saja dibersihkan,” kata Dokter Spesialis Bedah Plastik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Bismedi kepada JawaPos.com, Selasa (11/4).


Grade I


Korban serangan air keras mengalami dampak seperti terpapar sinar matahari atau terjemur matahari.


Grade II


Yaitu kondisi melembung atau melepuh. Kerusakan terjadi hanya di bagian epidermis atau kulit arinya menggelembung.


Grade II A


Ibaratnya kue lapis, berarti lapisan epidermis dan di sebagian dermis rusak. Hanya 20 persen kerusakan, sedangkan 80 persen lapisan masih hidup. Dalam kondisi ini, korban dapat sembuh dalam kurun waktu 10 hari hingga 2 pekan.


Grade II B


Kerusakan terjadi di epidermis dan sebagian besar dermis juga yaitu sebanyak 80 persen. Kondisinya lebih parah, hanya sedikit yang tersisa. Namun selama biji epitel (bagian kulit yang tumbuh jadi kulit) masih ada, akan bisa sembuh meski membutuhkan waktu yang lama. Misalnya selama 1 bulan lebih, tergantung luas lukanya.


Grade III


Ini luka yang paling dalam. Melukai di seluruh ketebalan kulit dan epidermis. Biasanya ditangani dengan cara operasi. Namun untuk menentukan tingkatan dampak bahaya ini, tim medis membutuhkan waktu 3-5 hari setelah korban tersiram air keras. (cr1/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore