
Ilustrasi kadet KRI Bima Suci.
JawaPos.com - Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran bernomor SE/201/VIII 2026 pada 24 Agustus 2026. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa kadet perempuan muslim boleh mengenakan hijab selama pendidikan.
”Disampaikan bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan,” demikian petikan surat edaran itu dikutip pada Rabu (26/8).
Adapun ketentuan penggunaan hijab tersebut terdiri atas menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas, menggunakan hijab dengan rapi; tidak mengganggu keamanan; dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan, serta hijab berwarna hitam hanya sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis. Dalam surat edaran itu turut disertakan lampiran potret contoh hijab yang dikenakan oleh kadet dalam setelan seragam Unhan.
Saat dikonfirmasi mengenai edaran tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan. Dia menyebut, edaran itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
”Betul, surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut arahan menteri pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya, terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kadet perempuan muslim di Unhan boleh mengenakan hijab selama pendidikan. Penegasan itu disampaikan usai ramai seorang kadet keluar dari pendidikan karena persoalan jilbab.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kemhan menyatakan bahwa sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menhan Sjafrie telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan.
”Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” bunyi keterangan tertulis Kemhan dikutip pada Senin (24/8).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
