
Ilustrasi kadet KRI Bima Suci.
JawaPos.com - Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran bernomor SE/201/VIII 2026 pada 24 Agustus 2026. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa kadet perempuan muslim boleh mengenakan hijab selama pendidikan.
”Disampaikan bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan,” demikian petikan surat edaran itu dikutip pada Rabu (26/8).
Adapun ketentuan penggunaan hijab tersebut terdiri atas menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas, menggunakan hijab dengan rapi; tidak mengganggu keamanan; dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan, serta hijab berwarna hitam hanya sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis. Dalam surat edaran itu turut disertakan lampiran potret contoh hijab yang dikenakan oleh kadet dalam setelan seragam Unhan.
Saat dikonfirmasi mengenai edaran tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan. Dia menyebut, edaran itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
”Betul, surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut arahan menteri pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya, terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kadet perempuan muslim di Unhan boleh mengenakan hijab selama pendidikan. Penegasan itu disampaikan usai ramai seorang kadet keluar dari pendidikan karena persoalan jilbab.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kemhan menyatakan bahwa sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menhan Sjafrie telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan.
”Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” bunyi keterangan tertulis Kemhan dikutip pada Senin (24/8).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022