Ilustrasi: KRI Prabu Siliwangi-321 memasuki Perairan Indonesia. Kapal itu sudah menuntaskan pelayaran panjang dari Italia. (TNI AL)
JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI AL. Menurut Kementerian Pertahanan (Kemhan) ada beberapa alasan dan pertimbangan atas keputusan tersebut. Di antaranya umur kapal perang tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa pertimbangan utama KRI Ki Hajar Dewantara dilego adalah umur kapal tersebut sudah tergolong tua.
”Betul, pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8).
Menurut jenderal bintang satu TNI AD tersebut, setelah melalui proses demiliterisasi atau dismantling, kapal tersebut dianggap masih memiliki nilai ekonomis. Sehingga opsi penjualan dilihat sebagai langkah yang dapat memberikan manfaat banyak untuk negara.
”Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,” kata dia.
Karena itu, sampai saat ini belum ada pembeli atau negara tertentu yang akan menjadi pemilik baru kapal tersebut. Rico memastikan, keputusan terkait nasib kapal perang bernomor lambung 364 itu sudah dibahas cukup lama. Yakni mulai 2017 silam.
”KRI Ki Hajar Dewantara (KDA-364) memang telah diusulkan untuk dihapus sejak tahun 2017,” ujarnya.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu unsur dalam armada pemukul milik TNI AL. Berdasar data, kapal tersebut sudah aktif berdinas sejak 1980. Tahun ini usianya memasuki 46 tahun. Sehingga pemerintah meminta persetujuan kepada DPR untuk menjual kapal tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR sudah menerima surat presiden (surpres) ihwal permohonan penjualan barang milik negara. Yakni 1 unit kapal yang tidak lain adalah KRI Ki Hajar Dewantara. Dia memastikan, surat tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan.
”Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
