Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 22.39 WIB

Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Milik TNI AL Dijual, Alasannya karena Usianya sudah Uzur

 

Ilustrasi: KRI Prabu Siliwangi-321 memasuki Perairan Indonesia. Kapal itu sudah menuntaskan pelayaran panjang dari Italia. (TNI AL)

 

 

JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI AL. Menurut Kementerian Pertahanan (Kemhan) ada beberapa alasan dan pertimbangan atas keputusan tersebut. Di antaranya umur kapal perang tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa pertimbangan utama KRI Ki Hajar Dewantara dilego adalah umur kapal tersebut sudah tergolong tua.

”Betul, pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8).

Menurut jenderal bintang satu TNI AD tersebut, setelah melalui proses demiliterisasi atau dismantling, kapal tersebut dianggap masih memiliki nilai ekonomis. Sehingga opsi penjualan dilihat sebagai langkah yang dapat memberikan manfaat banyak untuk negara.

”Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,” kata dia.

Karena itu, sampai saat ini belum ada pembeli atau negara tertentu yang akan menjadi pemilik baru kapal tersebut. Rico memastikan, keputusan terkait nasib kapal perang bernomor lambung 364 itu sudah dibahas cukup lama. Yakni mulai 2017 silam.

”KRI Ki Hajar Dewantara (KDA-364) memang telah diusulkan untuk dihapus sejak tahun 2017,” ujarnya.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu unsur dalam armada pemukul milik TNI AL. Berdasar data, kapal tersebut sudah aktif berdinas sejak 1980. Tahun ini usianya memasuki 46 tahun. Sehingga pemerintah meminta persetujuan kepada DPR untuk menjual kapal tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR sudah menerima surat presiden (surpres) ihwal permohonan penjualan barang milik negara. Yakni 1 unit kapal yang tidak lain adalah KRI Ki Hajar Dewantara. Dia memastikan, surat tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan.

”Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore