Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 23.50 WIB

Ferdy Sambo CS Resmi Huni Lapas Cibinong, Dijamin Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin  (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga

JawaPos.com - Terpidana seumur hidup kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Cibinong. Penahanan dirinya beserta Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dilakukan sesuai rekomendasi pemindahan dari Lapas Salemba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di Lapas Cibinong dilakukan pada Selasa (29/8) lalu, pukul 21.00 WIB dalam kondisi sehat.

"Pemindahan ketiga terdakwa di Lapas Cibinong berdasarkan surat dari Lapas Salemba nomor W.10 PAS.PAS3.PK.05.05, tanggal 29 Agustus 2023, tentang pemindahan tiga orang WBP ke Lapas Cibinong, " ujar Andika, Kamis (14/9) seperti dikutip dari Pojok Satu.

Andika juga memastikan, proses pengenalan WPB baru dilakukan sesuai prosedur oleh tiga orang tersebut.

"Yang bersangkutan diberlakukan sesuai prosedur penerimaan WBP baru. Sejak diterima di sana ditempatkan di kamar atau blok hunian masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," imbuhnya.

Selama mapenaling, kegiatan ketiga terpidana tersebut dibatasi.

"Kegiatan mereka terbatas pada kegiatan personal di dalam lingkungan blok atau kamar huniannya, dan melakukan kegiatan ibadah di gereja atau masjid lapas, " tutur Andika.

Ia memastikan bahwa sebagai WBP yang baru masuk, Ferdy Sambo dan dua kroninya tersebut telah menerima penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan.

"Mereka juga diawasi sesuai standar pengawasan dan keamanan di lapas, serta perlakuan kepada mereka sudah sesuai standar tanpa diskriminasi," paparnya.

Sedangkan terkait kunjungan keluarga, baru akan dilakukan setelah masa mapenaling selesai.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore