Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 19.37 WIB

Polemik Pelibatan TNI Dalam UU Antiterorisme

Sat-81 Gultor Kopassur - Image

Sat-81 Gultor Kopassur


Ada pula perpanjangan penahanan tersangka kasus terorisme. Awalnya 180 hari atau enam bulan, kini menjadi 270 hari atau sekitar sembilan bulan. Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto juga mengapresiasi keleluasaan yang didapat polisi. "Dalam hal masa penangkapan dan penahanan, itu cukup bagi Polri," jelasnya.


Bagi BNPT, UU tersebut juga menjadi angin segar. Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menuturkan, BNPT sesuai ketentuan UU kini lebih jelas dalam mengoordinasi lintas kementerian untuk menangani permasalahan terorisme. "Akar masalah terorisme bisa ditangani bersama," ujarnya.


Sinergisitas antar kementerian dan lembaga itu merupakan amanat UU tersebut. "Fungsi lain ini kami harapkan bisa lebih maksimal karena semua terlibat," papar jenderal berbintang tiga itu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore