Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Agustus 2025 | 00.44 WIB

Komnas Haji Dorong RUU Tak Terlalu Kaku dan Terlalu Indonesiasentris, Harus Fleksibel untuk Optimalkan Kuota

Ilustrasi jamaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya) - Image

Ilustrasi jamaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya)

JawaPos.com - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj turut buka suara ihwal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Menurut dia, aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji dan umrah tidak boleh terlalu kaku dan indonesiasentris. Khususnya soal kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Bila terlalu kaku, dia khawatir kuota yang diberikan tidak bisa dioptimalkan. 

Hal itu disampaikan oleh Mustolih saat berdialog dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR. Dosen UIN Jakarta tersebut menyampaikan bahwa, 90 persen penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi. Hanya 10 persen sisanya seperti pendaftaran, manasik haji, dan pengurusan dokumen dilakukan di Indonesia. 

”Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapapun yang mengelola dan menanggung jawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum,” kata dia sebagaimana keterangan resmi yang dikutip Rabu (20/8).

Menurut Mustolih, draft Revisi UU  Haji dan Umrah yang telah menjadi usul inisiatif DPR terlalu Indonesiasentris. Dia pun mencontohkan aturan yang mengatur kuota haji. Saat ini, kuota haji khusus diatur sebesar 8 persen. Tanpa frasa paling banyak maupun paling sedikit. Sehingga apabila diasumsikan kuota haji khusus sebesar 8 persen, kuota haji reguler 92 persen. 

”Itu akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji ada kuota yang tidak terserap, pasti. Karena (ibadah haji) menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain,” ungkapnya. 

Jika kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak terserap, maka pemerintah atau penyelenggara ibadah haji melanggar aspek besaran kuota. Dia menyayangkan karena sampai saat ini poin tersebut belum dipahami secara utuh. Terlebih dalam draft Revisi UU Haji dan Umrah, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji. 

”Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Seperti yang terjadi di tahun 2024, DPR sedang reses dan menghadapi pemilu, sementara pemerintah berjibaku menyelenggarakan ibadah haji,” bebernya.

Menurut Mustolih, frasa yang tepat untuk mengatur kuota haji khusus adalah minimal 8 persen. Sehingga nantinya penyelenggara haji bisa lebih fleksibel memenuhi kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab, kuota tambahan bisa diberikan kapan saja dan harus segera dipenuhi. Dia pun mencontohkan pelaksanaan ibadah haji pada 2019 dan 2022, Indonesia mendapat kuota tambahan namun tidak bisa dioptimalkan karena waktunya sudah terlalu mepet. 

Dengan menggunakan frasa kuota haji khusus paling tinggi 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen, maka rentan terjadi persoalan hukum karena bila penyelenggara haji tidak mampu menyerap kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan tidak sesuai UU. Lain hal bila frasa yang digunakan adalah paling sedikit 8 persen untuk kuota haji khusus. Pemerintah dan PIHK bisa saling mengisi untuk mengoptimalkan kuota haji.

”Beda jika dalam UU, kuota haji khusus frasa nya paling sedikit 8 persen. Maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) bisa mengisi dengan haji khusus,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore