Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 23.10 WIB

Ribuan Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Imbas Tak Terbit Visa Furoda, Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU PIUH

Ilustrasi jamaah di Tanah Suci. (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi jamaah di Tanah Suci. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Ribuan calon jamaah haji furoda Indonesia harus mengalami gagal berangkat ke tanah suci usai Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H. Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda memicu kekisruhan di Tanah Air.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong persoalan mekanisme haji furoda semakin diperjelas dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) demi memperkuat perlindungan. Sebab, selain jamaah haji furoda yang berbiaya tinggi, antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tidak bisa berangkat tahun ini, travel swasta juga mengalami kerugian besar.

"Revisi UU PIHU atau UU Haji memang diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda," kata Maman kepada wartawan, Rabu (4/6).

Ia menduga, penyebab tidak terbitnya visa haji furoda. Pertama, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah atau tanpa antrean. Kedua, adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji. Ketiga, keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.

"Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negosiasi," ujar Maman.

Ia menyebut, revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya.
Mengingat, setiap tahunnya jamaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, sekitar 3.000-5.000 jamaah.

Legislator Fraksi PKB itu juga menyoroti perusahaan travel yang belum satu suara mengenai pengembalian dana atau refund bagi calon haji furoda yang gagal berangkat. Ia mendesak pihak travel haji dan umroh untuk melakukan komunikasi dan transparansi keuangan kepada jamaah.

"Jangan sampai jamaah yang sudah kecewa tidak jadi berangkat beribadah Haji, malah dirugikan lagi karena uangnya hilang," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore