SIAP KE MAKKAH:Rombongan jamaah haji Indonesia gelombang terakhir dari Madinah berada di Masjid Bir Ali untuk melaksanakan miqat dan niat umrah, Sabtu (1/6).
Laporan dari Madinah
JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan menu makanan khusus bagi calon jemaah haji (CJH) kategori lanjut usia (lansia, usia di atas 65 tahun). Mereka akan mendapatkan makanan yang mudah dikunyah dan dicerna.
Anggota Media Center Haji (MCH) Kemenag Widi Dinanda mengatakan, tahun ini total jemaah lansia mencapai 44.795 orang. Mereka tersebar di banyak kloter. Jumlah tersebut setara dengan 21 persen dari total jemaah haji reguler yang mencapai 213.320 orang.
Menurut Widi, menu makanan khusus lansia itu telah dikoordinasikan dengan dapur katering yang dikontrak Kemenag. ’’Selain tekstur nasi yang lebih lembut mirip bubur, rasa masakan juga tidak pedas,’’ katanya. Selain itu, jemaah lansia juga mendapatkan buah-buahan dengan tekstur lembut.
Widi mengingatkan, agar para lansia bisa mendapatkan menu khusus itu, para ketua kloter harus proaktif. Mereka harus melaporkan jumlah lansia yang membutuhkan kiriman makanan dengan menu khusus tersebut.
Menu khusus tadi disajikan dengan tetap menyesuaikan kebutuhan gizi jemaah. Dengan demikian, jemaah lansia tetap kuat melakoni rangkaian ibadah haji di Makkah atau Madinah.
Pada bagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan beribadah haji. Panduan tersebut merespons permintaan Kemenag terkait adanya skema baru yang dijalankan oleh pemerintah Saudi. Skema baru tersebut bernama murur. Teknisnya, jemaah dari Arafah tidak turun dari bus ketika mabit di Muzdalifah. Hanya lewat, kemudian menuju ke Mina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mabit di Muzdalifah adalah wajib haji. ’’Jemaah yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam. Sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah),’’ katanya. Dia menerangkan bahwa mabit dilakukan dengan cara berdiam diri di Muzdalifah.
Pelaksanaan mabit dengan cara berdiam diri di Muzdalifah bisa dilaksanakan sesaat saja. Yaitu, dalam kurun waktu setelah pertengahan malam di tanggal 10 Zulhijah.
Jika murur atau melintas di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam atau setelah pukul 00.00 waktu setempat, dengan cara melintas kemudian berhenti sejenak tanpa keluar bus, hukumnya sah. Sebaliknya, jika murur dilakukan sebelum pukul 00.00 waktu setempat, tidak sah dan jemaah wajib bayar dam. ’’MUI menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Kemenag,’’ jelasnya. Di antaranya adalah membuat pengaturan pergerakan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dalam dua kelompok.
Pertama, jemaah yang tidak menggunakan skema murur sehingga harus turun dari bus dan berdiam di Muzdalifah sampai tengah malam. Kelompok yang kedua adalah jemaah yang menggunakan murur dengan catatan mereka melewati Muzdalifah sudah lewat pukul 00.00 waktu setempat. (wan/c6/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
