Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 04.02 WIB

Pemotongan Hewan Dam Haji Tamattu Boleh di Luar Makkah, tapi Harus Didasari Keputusan Negara

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 Cholil Nafis (kanan) di Jakarta (6/2). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 Cholil Nafis (kanan) di Jakarta (6/2). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 di Jakarta (6/2) membahas sejumlah persoalan krusial. Di antaranya tentang penyembelihan hewan dam (denda) Haji Tamattu di luar Makkah atau tanah haram. Selama ini penyembelihan hewan dam membuka potensi persoalan dari aspek pengawasan.

Mayoritas jamaah haji Indonesia adalah haji Tamatu. Yaitu, menjalankan umrah wajib, kemudian melepas kain ihram. Konsekuensinya jamaah haji Tamatuk wajib menyembelih hewan dam berupa seekor kambing atau domba. Selama ini sebagian besar jamaah menitipkan uang pembelian hewan dam haji Tamatuk kepada pembimbing atau orang lain. Pengawasannya sulit dilakukan.

Sampai akhirnya muncul wacana penyembelihan dan pembelian hewan dam dilakukan di luar Makkah, bahkan dilakukan di Indonesia. Gagasan ini memiliki banyak keuntungan. Seperti menghidupkan petani kambing dan domba dalam negeri. Kemudian dagingnya untuk pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.

Pembahasan mengenai penyembelihan hewan dam itu Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 Cholil Nafis. Dia mengatakan ada tiga runtutan hukum dalam hal ini. Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram.

Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram. Berikutnya yang ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berkenaan dengan penyembelihan. Kemudian juga terkait proses mendatangkan kambing.

Dengan pertimbangan itu, maka dam haji Tamatuk boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan distribusikan di luar Tanah Haram. "Tapi kondisi mudarat seperti ini itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," jelas Cholil yang juga Rais Syuriyah PBNU itu.

Dia mengatakan penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang. Kemudian di Tanah Haram atau Makkah tidak ada kambingnya. Lalu RPH tidak ada dan pertimbangan uzur (darurat) lainnya. "Yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua belah pihak, Saudi dan Indonesia," tandasnya. Hilmi Setiawan

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore