Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Mei 2024 | 17.23 WIB

Berhaji tanpa Visa Haji Terancam Dideportasi dan Di-Blacklist

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta. - Image

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta.

JawaPos.com - Sebelum bertemu dengan Wapres Ma’ruf Amin, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menggelar rapat persiapan haji dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan tertutup itu berlangsung sekitar satu jam. Setelah pertemuan tersebut selesai, kedua menteri memberikan pemaparan singkat kepada wartawan.

Yaqut menyampaikan, pemerintah Saudi tahun ini menerapkan sejumlah peraturan yang memudahkan jemaah Indonesia. Di antaranya, terkait dengan sistem penerbitan visa dan beberapa akses lainnya. Namun, di sisi lain, pemerintah Saudi bakal memperketat regulasi visa untuk berhaji. ”Untuk berhaji hanya bisa menggunakan visa haji atau visa mujamalah. Yang resmi diterbitkan Kerajaan Saudi,” katanya.

Karena itu, Yaqut menekankan untuk jangan coba-coba berhaji lewat jalur yang tidak resmi. Kalaupun lolos dari Indonesia, bakal terdeteksi oleh pemeriksaan di Saudi. Setiap orang yang kedapatan mencoba berhaji dengan visa ziarah, visa umal, atau sejenisnya akan ditangkap dan diproses secara hukum oleh Saudi.

Yaqut juga membeberkan bahwa Majelis Ulama Arab Saudi baru saja menerbitkan fatwa terbaru mengenai penyelenggaraan atau ibadah haji. Salah satu isi fatwanya adalah ibadah haji bagi siapa pun yang menggunakan cara tidak sesuai dengan prosedur dianggap tidak sah. Dia berharap informasi mengenai pengetatan pemeriksaan visa haji tersebut bisa diterima masyarakat Indonesia secara luas.

Menteri Tawfiq menegaskan, pemerintahannya akan memperketat pengawasan. Penggunaan visa selain visa haji untuk berhaji tidak akan ditoleransi. Bahkan, akan ada sanksi berat seperti deportasi dan blacklist tidak boleh masuk ke Saudi untuk beberapa tahun ke depan. ”Karena itu, kami mengimbau (media) memberikan informasi yang luas ke masyarakat,” katanya.

Jangan sampai ada masyarakat yang tergiur dengan tawaran haji di luar prosedur pemerintah Indonesia. Biasanya, iming-iming itu diikuti dengan tawaran haji tanpa antre, tetapi harga yang ditawarkan bisa sampai setengah miliar rupiah. (wan/c9/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore