Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2020 | 22.20 WIB

Handphone dan Tablet Tanpa IMEI Valid, Otomatis Terblokir

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Sistem pengawasan untuk identitas perangkat international mobile equipment identity (IMEI) aktif beroperasi sejak Selasa (15/9) pukul 22.00. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tidak memiliki IMEI valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat kepada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI bakal otomatis dijalankan melalui central equipment identity register (CEIR) dari pusat pengolahan informasi IMEI. Pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bertugas mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

”Sebelumnya, penyempurnaan sistem CEIR dan EIR dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melengkapi rilis bersama Kemen Kominfo, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, serta ATSI kemarin (16/9).

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh mulai Selasa malam lalu setelah selesai melakukan stabilisasi sistem pada pukul 17.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut dibuat bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara pengawasan IMEI, sistem pengawasan IMEI diberlakukan untuk melindungi konsumen dan melakukan pengendalian pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=5eAQEJeFAEg

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore