
Dewan Ahli PSHKP, Mulia Panusunan Nasution. (Istimewa)
JawaPos.com - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) menyoroti pengelolaan tata keuangan di Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan. Permasalahan yang banyak ditemukan berupa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Dewan Ahli PSHKP, Mulia Panusunan Nasution mengatakan, organisasinya dibuat untuk melakukan kajian yang berfokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik.
Menurutnya, kebijakan fiskal negara harus memberikan manfaat bagi rakyat. Sehingga tatanan tidak hanya boleh berhenti Sebatas administrasi.
“Pengelolaan keuangan publik harus dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi yang terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka keuangan negara benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mulia, Kamis (23/7).
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapasitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian keuangan daerah.
Persoalan seperti ini membutuhkan kajian mendalam untuk menemukan solusinya. Kajian ini berbasis bukti, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Sementara, Direktur Eksekutif PSHKP RM Wiwing Handayaningsih mengatakan, lembaganya dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan keuangan publik.
“PSHKP hadir untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik. Kami ingin menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah melalui kajian, pendampingan, pendidikan, dan advokasi hukum yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Wiwing.
Menurutnya, PSHKP memiliki 4 pusat kajian. Yakni Public Finance & Regional Revenue Excellence Center yang berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Regulatory Impact & Legal Reform Center untuk analisis dampak regulasi dan reformasi hukum, Digital Government & AI Policy Center yang mengembangkan kajian transformasi digital pemerintahan dan kecerdasan buatan, serta Executive Government Academy yang menyediakan pendidikan eksekutif bagi kepala daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, hingga direksi BUMD.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
