Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 01.01 WIB

Status Pasar Indonesia Terancam Turun ke Frontier Markets oleh MSCI

Karyawan berada di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Karyawan berada di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Morgan Stanley Capital International (MSCI), mempertimbangkan untuk reklasifikasi status Indonesia dari pasar berkembang atau Emerging Markets menjadi Frontier Markets.

Dalam laporan terbarunya, MSCI 2026 Market Classification Review menyebutukan bahwa bursa saham Indonesia masih berada di dalam kategori Emerging market.

“Pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat terhadap pasar Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari status Pasar Berkembang (Emerging Markets) menjadi Pasar Frontier (Frontier Markets),” tulis MSCI dalam MSCI 2026 Market Classification Review, Rabu (24/6).

Potensi penurunan tersebut terjadi karena adanya kekhawatiran investor terhadap kurangnya transparansi yang berkelanjutan dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi pada bursa saham di Indonesia.

“Isu tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya serta untuk mengandalkan harga pasar yang terlihat dalam konstruksi portofolio dan replikasi indeks,” tulis MSCI.

Dalam lapornya, MSCI menyebutkan bahwa pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran yang mendalam terkait kelayakan investasi (investability) yang timbul dari permasalahan tersebut.

MSCI mengakui adanya upaya reformasi transparansi yang dilakukan oleh sejumlah stakeholder terkait di Indonesia seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (IDX), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Adapun, upaya yang dilakukan diantaranya peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan persyaratan minimum free float menjadi 15 persen.

Meskipun pengumuman tersebut merupakan langkah ke arah yang benar, yang terpenting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten serta dampak yang berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut di seluruh pasar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore