
Ilustrasi memantau pergerakan harga saham di bursa berjangka komoditas. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali merilis hasil pemeringkatan pialang berjangka untuk periode kuartal I 2026 atau Januari hingga Maret 2026. Evaluasi rutin yang dilakukan setiap tiga bulan tersebut bertujuan mendorong peningkatan kualitas layanan, tata kelola, dan kinerja perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa penilaian berkala tidak sekadar menjadi alat evaluasi, tetapi juga upaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta budaya kepatuhan di industri perdagangan berjangka komoditi.
"Penilaian ini bukan hanya menjadi evaluasi, tetapi juga dorongan agar seluruh pelaku usaha makin meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat penerapan budaya kepatuhan (compliance culture). Dengan meningkatnya kualitas dan kinerja Pialang Berjangka, masyarakat diharapkan makin percaya dan merasa terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK," jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, proses pemeringkatan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususnya Pasal 34A Ayat (1) yang mengatur kewajiban pemeringkatan peserta SPA setiap tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa penilaian untuk periode Januari–Maret 2026 mencakup 67 perusahaan pialang berjangka yang masih aktif beroperasi.
Menurut Hendro, pemeringkatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh pialang berjangka menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
"Penilaian ini diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan bertransaksi PBK,” ujar Hendro.
Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) periode Januari-Maret 2026, berikut 7 perusahaan pialang berjangka yang mendapatkan peringkat teratas:
1. PT Valbury Asia Futures,

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
