
Ilustrasi pemanfaatan fintech P2P. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses persidangan dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pada layanan pinjaman daring (pindar) yang tengah digelar Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendapat sorotan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, menilai pemeriksaan terhadap 97 perusahaan secara bersamaan berpotensi tidak memiliki dasar pasar yang jelas, sehingga konstruksi perkara perlu dikaji ulang.
KPPU saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh puluhan penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending, seluruhnya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, menurut Ningrum, menggabungkan semua platform tersebut dalam satu pasar identik dapat memunculkan ketidaktepatan hukum, mengingat industri P2P lending memiliki karakteristik dan segmentasi yang bervariasi.
"Di antara para terlapor itu ada penyelenggara pembiayaan berbasis syariah seperti Alami Sharia hingga Duha Syariah. Cara kerja mereka tidak mengenal konsep bunga, melainkan akad-akad syariah seperti murabahah atau musyarakah," ujar Ningrum, dikutip Kamis (4/12).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa para pelaku tidak berada dalam target pasar yang sama, sehingga sulit menyimpulkan adanya kesepakatan tunggal terkait suku bunga.
Industri P2P Lending yang Tersegmentasi
Selain platform syariah, sejumlah penyelenggara P2P lending juga memiliki fokus layanan berbeda, mulai dari pinjaman produktif untuk UMKM dan usaha ultra mikro hingga pinjaman konsumtif mikro. Perbedaan model bisnis, profil risiko, dan perilaku konsumen inilah yang menurut Ningrum seharusnya dijadikan dasar dalam mendefinisikan pasar terkait.
Ia menekankan, Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022 mewajibkan penentuan pasar dengan mempertimbangkan karakteristik produk, harga, dan tujuan penggunaan. Dengan demikian, pasar pinjaman daring tidak bisa disatukan begitu saja karena memiliki struktur yang terfragmentasi.
"Dalam perkara persaingan, kesalahan mendasar dalam mendefinisikan pasar bersangkutan adalah kesalahan hukum dan seharusnya membatalkan seluruh konstruksi kasus," lanjutnya.
Kewajaran Jumlah Pelaku dalam Dugaan Kartel
Dalam penjelasannya, Ningrum juga menyoroti karakteristik kartel dalam teori persaingan usaha. Menurutnya, kartel hanya dapat berjalan efektif apabila pelakunya sedikit dan berada dalam pasar yang cenderung oligopolistik.
"The fewer, the better. Tidak realistis mengharapkan adanya kesepakatan yang mampu menyatukan puluhan pelaku usaha secara efektif. Bahkan pada kartel dengan sedikit pelaku pun, kesepakatan kerap tidak bertahan lama," ungkapnya.
Dengan jumlah terlapor yang mencapai hampir seratus perusahaan, ia mempertanyakan kelayakan asumsi adanya koordinasi terstruktur yang dituduhkan dalam perkara ini.
Peran Asosiasi dan Pembuktian Unsur Kesengajaan
Ningrum juga menyinggung peran asosiasi dalam ekosistem fintech di Indonesia. Menurutnya, asosiasi seperti AFPI sering menjadi perpanjangan tangan regulator dalam menetapkan standar operasional anggotanya. Namun, ia menekankan bahwa dalam perkara persaingan, lembaga seperti KPPU tetap wajib membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk memastikan apakah benar terdapat kesepakatan yang bersifat melanggar.
"Di Indonesia, asosiasi kerap dipanggil ketika ada isu terkait industri. Tapi pembuktian pelanggaran tetap harus diarahkan kepada pelaku usaha berdasarkan unsur niat dan perilaku pasar," terangnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
