Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 23.19 WIB

Total Pembiayaan Pinjol per Juni 2023 Tembus Ro 52,7 Miliar

Ilustrasi pinjaman online

 
 
JawaPos.com - Fintech P2P lending atau pinjaman online (Pinjol) saat ini menjadi salah satu kontributor besar ke perekonomian tanah air dengan pertumbuhan yang melampaui industri secara umum di sektor keuangan. Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86 persen Year on Year (YoY).
 
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia juga mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal yang berizin OJK pada Januari 2023. Kendati demikian, di tengah maraknya fenomena pinjol, OJK pun terus menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang merajalela.
 
Pasalnya, selama bulan April-Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin. Maraknya pinjol atau fintech P2P lending tersebut mendorong Populix untuk melihat lebih jauh tentang tren penggunaan pinjol di kalangan orang Indonesia. 
 
Dalam laporan survei bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption”, ditemukan bahwa 41 persen responden menyatakan pernah menggunakan pinjol, di mana kelompok ini didominasi oleh laki-laki dan generasi milenial di pulau Jawa. 
 
“Survei kami menunjukkan bahwa dua per tiga responden pernah menggunakan pinjol. Kemudahan peminjaman dana yang ditawarkan aplikasi pinjol ini diharapkan dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama sebagai modal bisnis bagi para pelaku UMKM," kata Timothy Astandu, Co-Founder dan CEO Populix.
 
Namun, lanjut Timothy, surveinya juga menunjukkan bahwa 49 persen responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol. "Maraknya pengadopsian pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi ini menjadi alarm penting bagi para pemangku kepentingan, karena tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet,” imbuh Timothy.
 
Laporan survei menunjukkan bahwa 66 persen responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas (70 persen) hanya bergantung pada satu aplikasi. Akulaku (46 persen), Kredivo (43 persen), EasyCash (18 persen), dan AdaKami (18 persen) menjadi empat besar aplikasi yang paling banyak digunakan oleh orang Indonesia.
 
Sementara itu, meskipun berada di posisi ke-10 aplikasi yang dikenal oleh responden, SPinjam menempati posisi ke-5 aplikasi yang paling banyak digunakan, dengan 13 persen responden mengatakan paling sering menggunakan aplikasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.
 
Dalam hal nominal pinjaman, sebanyak 65 persen responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp 1.000.000 per bulannya, dan secara umum maksimal jumlah tagihan yang dimiliki dalam satu waktu adalah Rp 3.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama karena adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko. 
 
Pinjol tersebut secara umum paling banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga (51 persen), modal bisnis (41 persen), membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25 persen), dana pendidikan (23 persen), gaya hidup dan hiburan (22 persen), serta kesehatan (13 persen). 
 
Beberapa hal yang turut dipertimbangkan oleh responden dalam memilih aplikasi pinjol yang ingin mereka gunakan meliputi kecepatan pencairan dana (77 persen), memiliki izin dari OJK (72 persen), proses registrasi yang mudah (52 persen), serta memiliki bunga rendah (50 persen). Preferensi ini menekankan pentingnya aplikasi penyedia pinjol untuk mengutamakan aksesibilitas, kecepatan, dan mendapatkan izin pemerintah. 
 
Di sisi lain, beberapa waktu belakangan ini media sosial juga sempat diramaikan oleh pengalaman beberapa netizen yang menjadi korban teror debt collector pinjol. Dari berbagai cerita yang beredar, beberapa korban mengaku tidak pernah melakukan pinjaman tetapi menerima tagihan, sementara sebagian lainnya mengatakan bahwa nomor pribadi mereka digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
 
Survei Populix pun menunjukkan bahwa 36 persen responden pernah menjadi kontak darurat pinjol. Sebanyak 48 persen di antaranya mengaku mengenal dekat orang yang melakukan pinjaman dan sudah meminta izin untuk memasukkan nomor pribadi mereka sebagai kontak darurat.
 
Sementara itu, 27 persen mengaku kenal dekat dengan peminjam tetapi belum meminta persetujuan responden, 9 persen mengaku kenal dengan peminjam tetapi tidak dekat, 9 persen mengaku tidak kenal sama sekali dengan peminjam, dan 8 persen mengaku kenal tetapi sudah lama tidak berkomunikasi dengan peminjam.
 
Saat berhadapan dengan debt collector, 61 persen responden mengatakan bahwa mereka akan menghubungi peminjam dan meminta mereka untuk menyelesaikan masalah. Hal ini menunjukkan bahwa orang Indonesia cenderung bersikap proaktif dan memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung dengan pihak peminjam. 
 
 
Selain komunikasi langsung, 47 persen responden memilih untuk mengabaikan chat dan telepon dari debt collector, 28 persen memblokir kontak debt collector yang menghubungi mereka, 24 persen membuat laporan ke OJK, dan 14 persen memilih untuk melaporkan debt collector tersebut ke polisi. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore