
ILUSTRASI BCA Mobile.
JawaPos.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyampaikan bahwa sistem mobile banking mereka telah kembali beroperasi dengan normal. "Terkait kendala yang terjadi pada BCA mobile, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sistem telah kembali beroperasi dengan normal," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, melalui keterangan tertulis, Senin (25/9).
BCA menyampaikan bahwa nasabah sudah bisa kembali bertransaksi dengan aplikasi BCA mobile, myBCA, KlikBCA (internet banking) dengan normal. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi," lanjut Hera.
"Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada nasabah BCA untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan BCA," katanya.
Nasbah juga diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan data perbankan. "Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HaloBCA melalui 1500888 dan aplikasi Halo BCA, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @HaloBCA, webchat www.bca.co.id, atau e-mail melalui halobca@bca.co.id," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
