Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Maret 2021 | 06.03 WIB

Belum Kebagian Koleksi Rupiah Pecahan 75 Ribu? Begini Cara Tukarnya

Warga menunjukan uang kertas edisi Kemerdekaan senilai 75 ribu rupiah usai melakukan penukaran uang di Gedung C Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/8). Bank Indonesia mulai melayani penukaran uang pecahan Rp 75 ribu rupiah yang menandai peringatan 75 tahun - Image

Warga menunjukan uang kertas edisi Kemerdekaan senilai 75 ribu rupiah usai melakukan penukaran uang di Gedung C Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/8). Bank Indonesia mulai melayani penukaran uang pecahan Rp 75 ribu rupiah yang menandai peringatan 75 tahun

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia dengan menerapkan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.

"Jadi, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan melakukan penukaran," kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Direktur Eksekutif informasi tentang Bank Indonesia dalam rilis yang diterima Antara di Ambon, Senin (22/3).

Dia menuturkan, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Proses penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya," ujar Erwin.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

"Jadi, mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” ujarnya dikutip dari Antara.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid -19.

https://www.youtube.com/watch?v=9aGbHjGHmrM

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore