
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) resmi melarang perusahaan Financial Technology (Fintech) atau teknologi finansial untuk menggunakan uang virtual sebagai alat transaksi yang sah. Hal itu merujuk pada penggunaan Bitcoin yang tengah marak saat ini.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
"Di dalam regulasi PBI terkait virtual currency. Bahwa penyelenggaraan fintech dilarang melakukan pembayaran menggunakan virtual currency," kata Deputi Gubernur BI, Sugeng dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/12).
Dia menegaskan, bahwa uang digital seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sesuai undang-undang.
Jika ditemukan, pihaknya siap memberikan sanksi kepada Fintech yang menggunakan uang virtual sebagai alat pembayaran mereka. "Karena kita tahu bahwa itu bukan alat pembayaran yang sah," pungkasnya. (Hap/Hana)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
