Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2017 | 16.51 WIB

Jangan Ada Lagi Korban! OJK Resmi Hentikan UN Swissindo

Contoh voucher M1 UN Swissindo yang diklaim bisa dicairkan di Bank Mandiri. Nyatanya, itu semua bohong. - Image

Contoh voucher M1 UN Swissindo yang diklaim bisa dicairkan di Bank Mandiri. Nyatanya, itu semua bohong.

JawaPos.com - Satu lagi program investasi bodong yang dihentikan regulator. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kemarin (24/8) menyatakan telah menghentikan kegiatan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo).



Modus UN Swissindo adalah menjanjikan pembebasan utang para korban dengan membayar Rp 300 ribu-Rp 600 ribu. Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat bebas utang dari lembaga jasa keuangan. Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang USD 1.200 atau Rp 15,6 juta. Dalam website swis­sindo.news, disebutkan bahwa UN Swissindo merupakan bagian dari -luar biasa ketika ada saja orang yang percaya- Neo the United Kingdom of God Sky Earth yang menguasai dunia.



Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, yaitu Sugihartono alias Sugihartonotonegoro alias Sino, pada Rabu (23/8). ''Kegiatan UN Swissindo tersebut tidak benar. Sebab, surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui lembaga jasa keuangan. Voucher yang diberikan juga tidak dapat di­cairkan di Bank Mandiri,'' katanya kemarin.



Dalam surat pernyataan yang dibuat Sino, disebutkan bahwa dirinya bakal menghentikan penawaran pelunasan utang dan pemberian voucher VM1. Kegiatan itu dihentikan karena tidak ada izin sesuai ketentuan perundang-undangan.



''Saya meminta maaf atas segala tindakan yang telah saya lakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,'' ujar Sino.



Kasus terkait UN Swissindo sempat menggegerkan masyarakat di beberapa daerah seperti Kudus, Pati, Semarang, dan Jayapura. Tanggal 18 Agustus 2017 ditetapkan dalam voucher VM1 untuk penukaran uang Rp 15,6 juta di kantor cabang Bank Mandiri. Ratusan orang pun mendatangi kantor-kantor cabang Bank Mandiri. Namun, mereka tidak dapat menukarkan uang, apalagi menerima sertifikat pelunasan utang.



Dalam situs swissindo.news, terdapat artikel dan video yang menyudutkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo. Dalam artikel dan video yang berjudul Pak Kartika, di Manakah Anda Tanggal 18-8-2017? itu, disebutkan bahwa Kartika telah melalaikan HAM dengan menghindarkan diri dari kewajiban pencairan voucher VM1 kepada para pemilik voucher.



Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, hal tersebut cukup mengganggu perseroan. ''Kerugian nama baik. Yang paling penting, karena nama kami dicatut,'' ucapnya. (rin/c18/sof)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore