
Contoh voucher M1 UN Swissindo yang diklaim bisa dicairkan di Bank Mandiri. Nyatanya, itu semua bohong.
JawaPos.com - Satu lagi program investasi bodong yang dihentikan regulator. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kemarin (24/8) menyatakan telah menghentikan kegiatan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Modus UN Swissindo adalah menjanjikan pembebasan utang para korban dengan membayar Rp 300 ribu-Rp 600 ribu. Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat bebas utang dari lembaga jasa keuangan. Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang USD 1.200 atau Rp 15,6 juta. Dalam website swissindo.news, disebutkan bahwa UN Swissindo merupakan bagian dari -luar biasa ketika ada saja orang yang percaya- Neo the United Kingdom of God Sky Earth yang menguasai dunia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, yaitu Sugihartono alias Sugihartonotonegoro alias Sino, pada Rabu (23/8). ''Kegiatan UN Swissindo tersebut tidak benar. Sebab, surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui lembaga jasa keuangan. Voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,'' katanya kemarin.
Dalam surat pernyataan yang dibuat Sino, disebutkan bahwa dirinya bakal menghentikan penawaran pelunasan utang dan pemberian voucher VM1. Kegiatan itu dihentikan karena tidak ada izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
''Saya meminta maaf atas segala tindakan yang telah saya lakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,'' ujar Sino.
Kasus terkait UN Swissindo sempat menggegerkan masyarakat di beberapa daerah seperti Kudus, Pati, Semarang, dan Jayapura. Tanggal 18 Agustus 2017 ditetapkan dalam voucher VM1 untuk penukaran uang Rp 15,6 juta di kantor cabang Bank Mandiri. Ratusan orang pun mendatangi kantor-kantor cabang Bank Mandiri. Namun, mereka tidak dapat menukarkan uang, apalagi menerima sertifikat pelunasan utang.
Dalam situs swissindo.news, terdapat artikel dan video yang menyudutkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo. Dalam artikel dan video yang berjudul Pak Kartika, di Manakah Anda Tanggal 18-8-2017? itu, disebutkan bahwa Kartika telah melalaikan HAM dengan menghindarkan diri dari kewajiban pencairan voucher VM1 kepada para pemilik voucher.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, hal tersebut cukup mengganggu perseroan. ''Kerugian nama baik. Yang paling penting, karena nama kami dicatut,'' ucapnya. (rin/c18/sof)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
