
Ilustrasi Bank Indonesia (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bakal menutup layanan operasional pada saat libur cuti bersama sehari setelah perayaan HUT ke-80 RI, pada Senin (18/8).
Layanan operasional yang tutup sementara ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Adapun layanan yang ditutup Bank Indonesia, mulai dari kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Kemudian, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Tak hanya itu, operasional yang ditutup sementara saat cuti bersama, yakni Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Serta, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). "Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Dengan begitu, libur sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) akan otomatis memotong cuti tahunan.
Dengan adanya penambahan cuti bersama, secara total tanggal merah di sepanjang tahun ini ada sebanyak 30 hari. Termasuk tanggal merah atau hari libur nasional HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus setiap tahunnya.
Khusus untuk cuti bersama bertambah satu menjadi 11 hari, dari sebelumnya hanya 10 hari. Termasuk dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak.
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
