
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan pakar hukum Hendri Jayadi Pandiangan.
JawaPos.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan pakar hukum Hendri Jayadi Pandiangan menyatakan perlunya membentuk lembaga penyelesaian sengketa, termasuk lembaga peradilan, khusus perselisihan asuransi agar dapat memberikan win win solution kepada perusahaan maupun nasabah.
Ia mengatakan pembentukan lembaga peradilan khusus asuransi tersebut dapat mencontoh implementasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa dan memutus perkara terkait perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
“Kalau ada pengadilan khusus (sektor asuransi) ya pasti (perusahaan dan nasabah) diuntungkan, karena kan pasti mekanisme penyelesaiannya win win solution,” katanya saat ditemui usai menjadi narasumber Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) 2025, dikutip di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Hendri menilai bahwa saat ini pembentukan lembaga peradilan tersebut merupakan hal yang penting, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak tanpa adanya kesepakatan antara perusahaan dan nasabah atau melalui putusan pengadilan.
Selain itu, ia mengatakan layanan asuransi kini semakin dekat dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara sadar maupun tidak, terutama asuransi publik seperti BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Banyak pula asuransi yang dikaitkan dengan pembelian produk tertentu, contohnya asuransi perjalanan yang biasanya termasuk dalam harga tiket transportasi atau paket wisata, proteksi kerusakan barang saat pengiriman pada platform berbelanja online, atau asuransi properti saat melakukan pembelian rumah.
Hendri menyampaikan bahwa hakim yang bertugas pada pengadilan khusus asuransi tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang asuransi, bahkan jika perlu sertifikasi, agar dapat memberikan putusan yang lebih komprehensif dan objektif.
Selain melalui pengadilan khusus asuransi, ia menuturkan penyelesaian sengketa asuransi juga sebaiknya dilakukan melalui lembaga mediasi dan lembaga arbitrase.
Ia berharap sengketa asuransi justru dapat diselesaikan dengan mediasi bipartit. Jika tidak bisa, lanjut ke tahap mediasi tripartit dan seterusnya, sementara lembaga peradilan menjadi jalur terakhir yang ditempuh (last resort) jika kedua pihak sama sekali tidak menemui solusi.
“Ketika (hasil mediasi bipartit) tidak diterima, maka masuk ke lembaga namanya (mediasi) tripartit. Nah bisa pakai LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)... Kalau (masih) keberatan baru menuju ke pengadilan,” ujar Hendri Jayadi Pandiangan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
