Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Maret 2025 | 12.05 WIB

Pentingnya MAB untuk Kendalikan Klaim Kesehatan

Ilustrasi: Pentingnya memahami asuransi jiwa sebelum menggunakan. (Insurance Information Institute) - Image

Ilustrasi: Pentingnya memahami asuransi jiwa sebelum menggunakan. (Insurance Information Institute)

JawaPos.com - Medical Adivisory Board (MAB) berlaku untuk beberapa perusahaan dinilai lebih efisien bagi perusahaan asuransi. Peningkatan klaim dan inflasi medis membuat harga premi meningkat tahun ini.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim kesehatan naik 16,4 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp 24,18 triliun. Sejalan dengan kenaikan inflasi medis sebesar 16 persen sepanjang tahun lalu. Industri asuransi jiwa juga telah membayar Rp 160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat.

Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon menyebutkan dua hal yang membuat premi asuransi naik. Yakni, jumlah masyarakat yang sakit bertambah dan biaya perawatan penyakit yang meningkat.

"Melihat statistik, jumlah orang yang sakit dibanding portofolio itu naik turun. Tapi melihat medical inflation itu naik. Nah ini yang berpengaruh pada angka (tarif) ini," bebernya, Senin (3/3).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan pembentukan MAB alias Dewan Penasihat Medis yang membantu perusahaan asuransi maupun asuransi syariah memberikan penilaian atas audit medis terhadap praktik yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Meski, setiap perusahaan asuransi tidak harus memiliki MAB. Lebih baik membentuk MAB yang berlaku untuk beberapa perusahaan sehingga efisien.

"Tujuan Medical Advisory Board sebenarnya memberikan advice kepada perusahaan asuransi secara profesional dan terdiri dari beberapa ahli medis. Jadi, menurut kami, MAB sebaiknya memang tak harus setiap perusahaan itu satu MAB," ujar Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan.

AAJI tidak melarang jika satu perusahaan yang merasa ingin memiliki MAB sendiri. Karena saat ini tidak semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual asuransi kesehatan punya MAB. "Dengan adanya aturan itu, membuat mereka mau gak mau harus membuat MAB. Ada juga perusahaan-perusahaan yang sangat concern terhadap asuransi kesehatan, tentunya ada yang sudah punya MAB," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore