Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Mei 2018 | 13.26 WIB

BI Naikkan Maksimum Uang Elektronik Tidak Terdaftar Jadi Rp 2 Juta

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia - Image

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp juta. Pada 2016, kebijakan serupa juga diterapkan pada uang elektronik terdaftar dari batas maksimum sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.


Perlu diketahui, uang elektronik terdaftar merupakan uang elektronik yang digunakan masyarakat dan sudah harus terdaftar oleh penyelenggara jasa. Sebaliknya, uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara.


Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, kenaikkan batas maksimum itu ditempuh bank sentral guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penggunaan uang elektronik. Apalagi, saat ini kebutuhan tersebut perlahan terus naik.


"Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).


Komitmen kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.


"Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat," tuturnya.


Kendati memberi kelonggaran, pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.


"Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," tutupnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore