Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Desember 2024 | 14.05 WIB

Gelar Public Expose, PT Indofarma Jual 50 Persen Aset untuk Bayar Utang

PT Indofarma Tbk (INAF) menyampaikan persetujuan pemegang saham terkait penjualan aset sebesar 50%/(Foto: Dimas Choirul Jawapos.com).

 
JawaPos.com - PT Indofarma Tbk (INAF) menyampaikan persetujuan pemegang saham terkait penjualan aset sebesar 50%. Penjualan itu disetujui setelah pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (12/12).
 
Corporate Secretary PT Indofarma, Hilda Yani mengatakan, dalam RUPSLB disetujui dua hal. Pertama, menyetujui pengalihan aset perseroan melalui penjualan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam bentuk aset non jaminan dan aset jaminan non produksi.
 
"Keputusan yang kedua adalah memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penjualan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal dan perjanjian dengan pihak ketiga," kata Hilda saat public expose, Jumat (13/12).
 
Berdasarkan putusan homologasi nomor 74/PDT.SUS PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024, aset non jaminan yang dijual berupa 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di 10 titik lokasi dan aset jaminan non produksi berupa satu titik lokasi di Jakarta.
 
Lebih lanjut, Hilda menambahkan,  penjualan aset 50% itu nantinya untuk memenuhi komitmen perusahaan setelah berlakunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
"Bahwa setelah tanggal efektif berlakunya putusan PKPU, perseroan akan menyelesaikan pembayaran kewajiban dan utang kepada: satu untuk biaya rightsizing karyawan, kemudian kedua modal kerja, dan ketiga pembayaran kreditur," pungkasnya.
 
 
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).
 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore