
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JawaPos.com - Pemerintah mencari jalan keluar seiring kontroversi pinjaman online (pinjol) yang disodorkan kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus. Saat ini tengah digodok skema student loan atau pinjaman mahasiswa untuk berkuliah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta kemungkinan lembaga itu mengembangkan skema student loan. ”Dewan Pengawas LPDP, meminta LPDP untuk mengembangkan kemungkinan men-develop yang disebut student loan. Tapi, kita juga waspada, di negara maju seperti AS itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,” ujarnya.
Plus-minus kebijakan student loan akan terus dicermati. Dengan begitu, berbagai kemungkinan yang terjadi bisa diantisipasi. Termasuk dari sisi kemampuan bayar agar tidak memberatkan mahasiswa. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga tidak ingin kebijakan itu justru memicu terjadinya moral hazard.
”LPDP nanti merumuskan bagaimana keterjangkauan pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student, tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetap memberikan afirmasi, terutama pada kelompok tidak mampu,” katanya pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta kemarin (30/1).
Untuk diketahui, student loan adalah dana yang dipinjamkan untuk para mahasiswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, tapi kekurangan dana. Skema pembayarannya dilakukan dengan sistem cicilan. Tenor yang ada bermacam-macam. Bahkan, ada yang harus melunasi cicilan sebelum mereka lulus kuliah.
Ani –sapaan karib Sri Mulyani– menggarisbawahi bahwa skema student loan yang tengah digodok diharapkan bisa membantu para pelajar. Sebab, sumber daya manusia yang unggul adalah salah satu syarat bagi RI untuk bisa menjadi negara maju.
Dia menjelaskan, LPDP mengelola dana yang makin besar. Untuk tahun ini, anggaran yang dikelola sekitar Rp 150 triliun. Hal itu terbagi dalam beberapa alokasi. Di antaranya, dana abadi pendidikan, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi pesantren.
Meski begitu, Menkeu menekankan bahwa LPDP bukanlah satu-satunya lembaga yang bertugas mengembangkan bidang pendidikan. Anggaran pendidikan yang setiap tahunnya minimal 20 persen dari belanja APBN telah digelontorkan kepada berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. ”LPDP adalah komplemennya. Jadi, jangan kemudian memikirkan satu-satunya untuk mengadili semua isu hanya LPDP, nggak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, seluruh elemen perlu merespons adanya skema pinjol untuk biaya kuliah. Dia menyadari biaya kuliah mahal. Apalagi, untuk kuliah yang berkualitas. ”Maka, tugas negara untuk menjamin akses pendidikan bermutu dengan biaya terjangkau,” katanya seusai mengikuti Konbes NU di Jogjakarta kemarin (30/1).
MUI mengusulkan beberapa skema pembiayaan untuk membantu mahasiswa tersebut. Dengan begitu, mereka tidak terjerat pinjol atau sejenisnya. ”MUI mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah,” katanya. Cara berikutnya adalah dengan manfaat dana abadi atau wakaf.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai langkah ITB menggandeng pinjol untuk mencicil UKT hanya sebuah shortcut. Ujungnya akan merugikan mahasiswa karena membuat mereka terjerumus dalam lingkaran utang.
”Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu, mereka terpaksa mengambil opsi ini. Bagi mahasiswa nakal, opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya, mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), ITB memang mempunyai hak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Namun, harus digarisbawahi, kerja sama tersebut tidak boleh membuka potensi kerugian atau beban, terutama bagi kalangan mahasiswa. ”Bekerja sama dengan pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP, pasti ada bunga,” ujarnya.
Dia menilai perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH.
Di sisi lain, Alfonsus Dwiyanto Wibowo, Dirut PT Inclusive Finance Group (Danacita), enggan Danacita disebut sebagai pinjol. Sebab, istilah tersebut berkonotasi negatif. Sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal dan tidak beretika. ”Danacita adalah penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
