
Ilustrasi layanan BP Jamsostek. (yogi wahyu jp)
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 terkait persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan adanya aturan tersebut hak pekerja untuk mencairkan JHT baru dilakukan ketika masa usia pensiun, usia 56 tahun.
Masyarakat, dapat melakukan pengecekan saldo JHT dengan berbagai cara, diantaranya melalui situs resmi, aplikasi BPJamsostek Mobile, atau dengan mengirim pesan singkat SMS. Sehingga, masyarakat tidak perlu pergi ke kantor cabang terdekat, melainkan cukup secara online saja.
Jika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat mengecek saldo BPJSTK yang dimiliki. Semakin lama bekerja, saldo BPJSTK Anda akan semakin besar.
Pengecekan online, dapat dilakukan dengan mengakses BPJSTKU atau Jamsostek Mobile (JMO), untuk diinstal sebelumnya di ponsel pintar. Selain itu juga bisa melalui website resmi BPJamsostek.
Lewat Aplikasi
Berikut cara cek saldo JHT BPJamsostek lewat aplikasi. Download aplikasi melalui Google Play atau App store.
Masukkan email dan password. Namun jika belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Akun' dan isi identitas yang dibutuhkan. Apabila sudah login, klik menu Jaminan Hari Tua dan pilih cek saldo.
Lewat Website
Jika melalui situs resmi, masyarakat dapat membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang telah didaftarkan.
Pilih menu layanan. Pada menu tersebut, pilih cek saldo JHT.
Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengonfirmasi akun. Maka, saldo JHT akan ditampilkan pada layar.
Lewat SMS
Sementara, cara mengetahui saldo JHT Lewat SMS. Hanya melalui SMS ke nomor 2757.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetik pesan dengan format, Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim kembali pesan dengan format SALDO(spasi)Nomor peserta, lalu kirim ke 2757.
Simulasi JHT
Sementara, untuk menghitung simulasi dana JHT saat usia 56 tahun dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO.
Pertama, masyarakat dapat download terlebih dahulu aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, membuat akun aplikasi JMO.
Bagi yang sudah memiliki akun dapat langsung login. Namun, jika lupa akun, bisa menggunakan fasilitas lupa akun dan akan dipandu untuk mereset password.
Setelah masuk, klik Jaminan Hari Tua. Kemudian klik simulasi (simulasi perhitungan manfaat JHT).
Masukkan besaran upah, dan masukkan jumlah tahun hingga usia 56 tahun.
Masukkan saldo awal, nanti akan muncul perkiraan saldo JHT saat usia 56 tahun.
Perlu diketahui, simulasi perhitungan saldo JHT saat usia 56 tahun dengan asumsi upah tetap, iuran perusahaan 3,7 persen, iuran TK 2 persen, besarnya pengembangan 5 persen per tahun.
Iuran harus dibayarkan tanggal 1 tiap bulan. Sebagai catatan, hasil simulasi tersebut bisa berbeda dari yang sesungguhnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
