
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology, Hindrikus Pasanggi
JawaPos.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat pada 17 perusahaan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer landing terkait kesiapan mereka untuk dilakukan verifikasi data di lapangan. Syarat pemeriksaan itu merupakan bagian dari tahapan proses perizinan OJK terhadap perusahaan fintech
"Saat ini kami menunggu undangan mereka untuk dilakukan verifikasi data yang mereka kirimkan saat menyampaikan proses perizinan," ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology, Hindrikus Pasanggi dalam disksui di Bogor, Jumat (19/10) malam.
Hedrikus menyebutkan hingga kini sudah 73 perusahaan fintech peer to peer landing yang mengirimkan persyaratan untuk mendapatkan izin ke lembaganya. "Status mereka sebagai perusahaan fintech yang terdaftar," katanya.
Dari 73 perusahaan yang mengajukan izin, OJK telah mengirimkan kepada 17 perusahaan fintech terkait kesiapan mereka untuk dilakukan autentifikasi data di lapangan. "Intinya, kini kami menunggu undangan mereka untuk diverifikasi," katanya.
Diungkapkan, berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan fintech untuk mendapatkan izin dari OJK. "Data-data yang mereka sampaikan itu yang akan kita lihat di lapangan,"katanya.
Hendrikus memastikan bila verifikasi berjalan lancar, yakni data yang disampaikan sesuai dengan data di lapangan, pihaknya akan menyegerakan penerbitan izinnya. "Kami pastikan bila verifikasi data lengkap, artinya apa yang disampaikan dengan data di lapangan sesuai, dua hari izin bisa terbit," kata Hendrikus.
Ia mengingatkan OJK sangat hati-hati menerbitkan izin perusahaan fintech peer to peer untuk memastikan perusahaan yang telah mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Hendrikus mengakui saat ini baru satu perusahaan fintech yang memperoleh izin operasianal dari OJK. Namun, dia menyebutkan bahwa saat ini ada 73 perusahaan fintech yang telah beroperasi dengan status terdaftar di OJK.
Data OJK mencatat sebanyak 2 juta peminjam telah memanfaatkan pendanaan dari 150 ribu pemberi pinjaman. Tercatat pinjaman perusahaan fintech bervarisi dari Rp 5 ribu hingga Rp 2 milliar.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
