
Aturan penarikan utang nasabah fintech
JawaPos.com - Beredar kabar banyak nasabah dari perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technologi (Fintech) yang melapor terkait dengan tata cara penagihan oleh debt kolektor yang dinilai merugikan.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyebut, mereka merupakan korban dari perusahaan Fintech yang tidak resmi atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Mereka adalah korban dari Fintech Ilegal atau Fintech liar," ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Kamis (18/10).
Adapun ciri-ciri Fintech ilegal atau liar, kata Hendrikus, masyarakat perlu memperhatikan terkait keberadaan kantor dan Pengelola perusahaan tersebut. Sebab, kantor dan pengelola Fintech ilegal tidak jelas keberadaannya syarat. Disamping itu, masyarakat juga diminta berhati-hati jika proses pinjaman sangat mudah.
Menurutnya, penagihan fintech liat beragam modus. Salah satunya, dengan melihat jejak pesan ataupun panggilan telepon nasabah. Dari modus itu, penagih mempermalukan nasabah dengan cara meminta bantuan teman atau keluarga.
"Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hendri, tingkat bunga dan denda dalam fintech sangat tinggi. Fintech legal yang terdaftar dan berizin dari OJK dilarang keras melakukan praktek penagihan yang tidak manusiawi. Pelanggaran akan berakibat pada pencabutan tanda daftar atau izin.
Sementara, Head of Public & Government Relation Akseleran Rimba Laut menyatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tata cara penagihan yang persuasif tanpa adanya tindakan ancaman maupun teror kepada konsumen.
“Akseleran merupakan perusahaan Peer to Peer Lending (P2P Lending) yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha minimal sebesar Rp 75 juta dan maksimal sebesar Rp 2 miliar," kata Rimba kepada JawaPos.com.
Rimba menjelaskan, apabila ada pelaku usaha yang terlambat melakukan pembayaran, biasanya tim penagihan Akseleran pada H-3 sebelum jatuh tempo pembayaran mengirimkan informasi melalui SMS, Whatsapp, Email, atau bisa menghubungi langsung si pelaku usahanya dengan menggunakan kata-kata sopan dan ramah. Namun, jika sampai belum ada pembayaran pada H+1 maka tim penagihan Akseleran melakukan kunjungan langsung ke konsumen.
“Kunjungan di sini pun, tetap kami utamakan prinsip keramahan dan sopan santun. Kita bisa mengetahui alasan konsumen belum melakukan pembayaran hingga dapat memastikan apakah PO atau invoice-nya yang menjadi agunan di Akseleran sudah dicairkan atau belum. Di kunjungan ini pun, tim penagihan Akseleran yang berasal dari internal atau karyawan Akseleran memperoleh jawaban yang pasti kapan si konsumen dapat melakukan pembayaran," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
