Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14.10 WIB

Cek Syarat Dan Cara Menukar Uang Rusak Tak Layak Edar Ke Bank

ILUSTRASI Menerima - Image

ILUSTRASI Menerima

JawaPos.com - Uang merupakan alat tukar transaksi yang sah berlaku di Indonesia, baik berupa uang kertas maupun uang logam.

Namun dalam praktik penggunaannya, seringkali dijumpai uang dalam bentuk rusak atau cacat seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, dimakan rayap, sobek dan mengerut.

Hal itu disebabkan karena kondisi uang yang sering berpindah-pindah kepemilikan, sehingga mempengaruhi cara bagaimana uang tersebut digunakan maupun bagaimana uang tersebut disimpan.

Meski begitu, uang dengan kondisi rusak atau cacat tersebut masih berlaku dan memiliki nilai apabila ditukarkan.

Dilaporkan dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat dan ketentuan penukaran uang rusak :

1. Uang yang rusak atau cacat merupakan uang dalam mata uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena :

Terbakar

Berlubang

Hilang sebagian

jubah

Mengerut

2. Uang yang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak atau cacat dapat diberikan dengan tata cara :

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore