
Buku Nikah. Pertanda yang hanya dimiliki oelh orang-orang yang sudah menikah.
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait aturan batas usia pernikahan bagi perempuan mendapat sambutan hangat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, pernikahan usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kemiskinan di Indonesia.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Namun, usia 16 tahun bertentangan dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 26 berbunyi, orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Karena dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah MK yang telah mengabulkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semula 16 tahun. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak,” kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Jumat (14/12).
Susanto menjelaskan, perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang akan berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang. Dalam data KPAI disebutkan, pada 2015 terdapat 23 persen perempuan melakukan perkawinan pertama sebelum berusia 18 tahun.
“Umumnya yang menikah pada usia anak pendidikannya rendah bahkan putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang,” ucap Susanto.
Selain itu, Susanto menyebut menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.
“Artinya, perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang,” ujarnya.
Oleh karenanya, putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia ke depan. Putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, serta dapat meningkatkan skill dan semakin matang bagi aspek biologis maupun psikis.
“KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak. Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun,” pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
