Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 15.28 WIB

Kemenag Tetapkan Batas Waktu Tunggu Calon Jamaah Umrah

Ilustrasi Jamaah Umrah. Terbitnya aturan baru terkait penyelenggaraan umrah membawa angin segar. Di antaranya berkaitan dengan batas maksimal tunggu calon jamaah umrah - Image

Ilustrasi Jamaah Umrah. Terbitnya aturan baru terkait penyelenggaraan umrah membawa angin segar. Di antaranya berkaitan dengan batas maksimal tunggu calon jamaah umrah

JawaPos.com - Kementerian Agama RI resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah beberapa waktu lalu.


Ada sejumlah poin krusial dalam PMA, salah satunya berkaitan dengan pencegahan kasus biro perjalanan umrah nakal.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengungkapkan, ada beberapa hal yang dipertegas dalam kebijakan baru yang dibuat.


Sebab, bisnis biro perjalanan umrah harus berprinsip syariah dan tidak boleh mengkhianati amanah calon jamaah.


Sejumlah hal yang diatur, antara lain tidak diperbolehkannya biro travel umrah menerapkan sistem multi level marketing (MLM) dan jejaring dalam bisnisnya.


Selain itu, Arfi menyebut pihaknya mengatur batas waktu keberangkatan umrah sejak pertama kali jamaah mendaftarkan diri.


"Maksimal enam bulan sejak jamaah itu mendaftar sudah harus diberangkatkan. Dan maksimal tiga bulan jika jamaah itu melakukan pelunasan, itu sudah harus diberangkatkan," kata Arfi kepada JawaPos.com, Senin (1/4).


Menurut Arfi, ketentuan soal waktu keberangkatan umrah itu dibuat semata-mata untuk menjamin keamanan uang jamaah di biro travel umrah.


Apalagi, belakangan marak kasus penipuan berkedok ibadah umrah seperti kasus First Travel dan Abu Tours.


"Industri bisnis umrah itu kan tidak hanya semata-mata bisnis. Ini adalah ibadah. Jadi pengelolaannya harus berprinsip atau berbasis kepada syariah," tegas Arfi.


Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.


Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.


Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya. Yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.


Penerbitan regulasi baru ini juga melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) nakal.


Kemenag bahkan telah mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore