
PERJUANGAN PANJANG: Oman Abdurohman (kanan) bersama kuasa hukumnya Abdurohman.
Kejadian salah tangkap yang dilakukan polisi berkali-kali terjadi, dengan korban dari beragam latar belakang. Ada korban yang dapat kompensasi, tapi ada pula yang dimintai maaf saja tidak.
ILHAM WANCOKO, Jakarta
---
REKAN kerja berani bersaksi bahwa Pegi Setiawan sedang di Bandung ketika Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana dibunuh sekelompok geng motor di Cirebon. Ada slip gaji yang sudah di tangan kuasa hukum untuk mendukung ketidakterlibatan kuli bangunan dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 itu.
Saka Tatal, satu dari delapan orang yang sudah dipidana dalam kasus tersebut, juga menyebut foto Pegi yang ditunjukkan polisi dengan Pegi yang ditangkap polisi berbeda.
Bahkan keluarga Vina, berdasar berita acara pemeriksaan, lima dari enam terpidana kasus tersebut, menyebut Pegi bukan bagian dari pelaku.
Tak heran banyak yang bersuara, di berbagai platform, diduga kuat Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut salah tangkap orang. Karena itu, seperti juga disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukum yang dikomandani Hotman Paris Hutapea, diharapkan dengan sangat proses penyidikan diteliti ulang.
Sebuah pesan yang patut didengar Korps Bhayangkara. Sebab, dari tahun ke tahun, kasus salah tangkap masih kerap dilakukan anggota mereka. Apalagi, pasal yang disangkakan kepada Pegi mengandung ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Akhir tahun lalu, Oman Abdurohman mendapatkan ganti rugi dari negara sebanyak Rp 220 juta yang diserahkan Kapolresta Lampung Utara Kombespol Teddy Rachesna pada Desember 2023. Oman korban salah tangkap Polres Lampung Utara dengan kenang-kenangan tiga bekas tembakan di kaki kiri.
”Tapi, yang lebih menyakitkan dari bekas tembakan adalah gunjingan tetangga,” ujarnya kepada Jawa Pos beberapa waktu lalu.
Korban salah tangkap, Oman Abdurohman menerima ganti rugi oleh Polres Lampung Utara pada Senin (8/1/2024)/ sumber: akun Instagram @humaspolreslampungutara.
Oman yang berprofesi sebagai takmir masjid itu ditangkap dalam kasus dugaan perampokan di Lampung. Dia harus merasakan timah panas polisi hanya karena salah satu tersangka bernama Gani yang sakit hati.
Sebanyak delapan personel Polres Lampung Utara diperiksa terkait kasus tersebut. Sedangkan Pengadilan Negeri Lampung membebaskan Oman.
Banyak kasus salah tangkap lainnya berakhir tak semanis Oman. Mundur jauh ke belakang ke 1974, dua petani asal Bekasi, Jabar, Sengkon dan Karta, ditangkap polisi karena dugaan membunuh suami istri Sulaiman dan Siti Haya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Namun, saat menjalani hukuman penjara, muncul pengakuan dari narapidana bernama Gunel yang mengakui menjadi pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya di rumahnya Kampung Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
