
PERJUANGAN PANJANG: Oman Abdurohman (kanan) bersama kuasa hukumnya Abdurohman.
Kejadian salah tangkap yang dilakukan polisi berkali-kali terjadi, dengan korban dari beragam latar belakang. Ada korban yang dapat kompensasi, tapi ada pula yang dimintai maaf saja tidak.
ILHAM WANCOKO, Jakarta
---
REKAN kerja berani bersaksi bahwa Pegi Setiawan sedang di Bandung ketika Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana dibunuh sekelompok geng motor di Cirebon. Ada slip gaji yang sudah di tangan kuasa hukum untuk mendukung ketidakterlibatan kuli bangunan dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 itu.
Saka Tatal, satu dari delapan orang yang sudah dipidana dalam kasus tersebut, juga menyebut foto Pegi yang ditunjukkan polisi dengan Pegi yang ditangkap polisi berbeda.
Bahkan keluarga Vina, berdasar berita acara pemeriksaan, lima dari enam terpidana kasus tersebut, menyebut Pegi bukan bagian dari pelaku.
Tak heran banyak yang bersuara, di berbagai platform, diduga kuat Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut salah tangkap orang. Karena itu, seperti juga disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukum yang dikomandani Hotman Paris Hutapea, diharapkan dengan sangat proses penyidikan diteliti ulang.
Sebuah pesan yang patut didengar Korps Bhayangkara. Sebab, dari tahun ke tahun, kasus salah tangkap masih kerap dilakukan anggota mereka. Apalagi, pasal yang disangkakan kepada Pegi mengandung ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Akhir tahun lalu, Oman Abdurohman mendapatkan ganti rugi dari negara sebanyak Rp 220 juta yang diserahkan Kapolresta Lampung Utara Kombespol Teddy Rachesna pada Desember 2023. Oman korban salah tangkap Polres Lampung Utara dengan kenang-kenangan tiga bekas tembakan di kaki kiri.
”Tapi, yang lebih menyakitkan dari bekas tembakan adalah gunjingan tetangga,” ujarnya kepada Jawa Pos beberapa waktu lalu.
Korban salah tangkap, Oman Abdurohman menerima ganti rugi oleh Polres Lampung Utara pada Senin (8/1/2024)/ sumber: akun Instagram @humaspolreslampungutara.
Oman yang berprofesi sebagai takmir masjid itu ditangkap dalam kasus dugaan perampokan di Lampung. Dia harus merasakan timah panas polisi hanya karena salah satu tersangka bernama Gani yang sakit hati.
Sebanyak delapan personel Polres Lampung Utara diperiksa terkait kasus tersebut. Sedangkan Pengadilan Negeri Lampung membebaskan Oman.
Banyak kasus salah tangkap lainnya berakhir tak semanis Oman. Mundur jauh ke belakang ke 1974, dua petani asal Bekasi, Jabar, Sengkon dan Karta, ditangkap polisi karena dugaan membunuh suami istri Sulaiman dan Siti Haya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Namun, saat menjalani hukuman penjara, muncul pengakuan dari narapidana bernama Gunel yang mengakui menjadi pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya di rumahnya Kampung Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
